Polresta Sleman Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Penganiayaan Pacar Driver Shopee Food

photo author
- Senin, 7 Juli 2025 | 16:52 WIB
Pelaku penganiayaan diamankan di Polresta Sleman.  (Dok Polresta Sleman)
Pelaku penganiayaan diamankan di Polresta Sleman. (Dok Polresta Sleman)

HARIAN MERAPI - Polisi berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan korban AML (22) pacar driver Shopee Food.

Inisial pelaku penganiayaan adalah TTW (25), THW (32) dan RTW (58), mereka diamankan Minggu (6/7/2025).

Agha menjelaskan, kejadian bermula saat AML bersama pacarnya yang diketahui berinisial ADP, driver Shopee, mendapatkan order dari customer berinisial TTW.

Baca Juga: Dua Pelaku Perusakan Mobil Patroli Polisi Diamankan Polresta Sleman

Karena sistem dari Shopee memiliki dobel order, maka saksi memberi tahukan kepada customer jika kemungkinan pesanan tidak tepat waktu.

Setelah pesenan selesai dan proses pengantaran terkendala jalanan macet karena adanya kirab di Jalan Godean.

Sehingga, terlambat 5 menit. Selanjutnya, tersangka TTW marah, sedangkan AML membantu menjelaskan terkait dobel order justru terjadi cekcok antara AML dengan TTW.

"Saat terjadi cekcok itu, TTW menarik AML hingga terjatuh. Pada waktu terjatuh itu dijambak oleh pelaku beserta dua orang laki-laki secara bersamaan," beber Agha.

Baca Juga: Couplepreneur Ini Sukses Bawa Kerajinan 'Craftote' Tembus Pasar Ekspor Asia dan Amerika Berkat Program Pemberdayaan BRI

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Agha, peran pelaku TTW yakni menarik baju korban, meneriakkan kata-kata kasar tertuju pada korban, lalu berusaha mendekati korban namun dihalang-halangi oleh kerabat maupun tetangganya.

Sedangkan peran tersangka THW yaitu menarik baju dan mendorong korban hingga sempat terbanting beberapa kali.

Sedangkan pelaku ketiga, RTW menarik rambut korban, menarik tangan korban hingga menyebabkan korban terjatuh.

Baca Juga: Hujan deras akibatkan longsor di lereng Gunung Prahu

"Dari hasil pemeriksaan juga diperoleh bahwa ketiga tersangka itu merupakan satu keluarga kandung. Bapak bersama kakaknya," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X