HARIAN MERAPI - Polisi berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan korban AML (22) pacar driver Shopee Food.
Inisial pelaku penganiayaan adalah TTW (25), THW (32) dan RTW (58), mereka diamankan Minggu (6/7/2025).
Agha menjelaskan, kejadian bermula saat AML bersama pacarnya yang diketahui berinisial ADP, driver Shopee, mendapatkan order dari customer berinisial TTW.
Baca Juga: Dua Pelaku Perusakan Mobil Patroli Polisi Diamankan Polresta Sleman
Karena sistem dari Shopee memiliki dobel order, maka saksi memberi tahukan kepada customer jika kemungkinan pesanan tidak tepat waktu.
Setelah pesenan selesai dan proses pengantaran terkendala jalanan macet karena adanya kirab di Jalan Godean.
Sehingga, terlambat 5 menit. Selanjutnya, tersangka TTW marah, sedangkan AML membantu menjelaskan terkait dobel order justru terjadi cekcok antara AML dengan TTW.
"Saat terjadi cekcok itu, TTW menarik AML hingga terjatuh. Pada waktu terjatuh itu dijambak oleh pelaku beserta dua orang laki-laki secara bersamaan," beber Agha.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Agha, peran pelaku TTW yakni menarik baju korban, meneriakkan kata-kata kasar tertuju pada korban, lalu berusaha mendekati korban namun dihalang-halangi oleh kerabat maupun tetangganya.
Sedangkan peran tersangka THW yaitu menarik baju dan mendorong korban hingga sempat terbanting beberapa kali.
Sedangkan pelaku ketiga, RTW menarik rambut korban, menarik tangan korban hingga menyebabkan korban terjatuh.
Baca Juga: Hujan deras akibatkan longsor di lereng Gunung Prahu
"Dari hasil pemeriksaan juga diperoleh bahwa ketiga tersangka itu merupakan satu keluarga kandung. Bapak bersama kakaknya," jelasnya.