HARIAN MERAPI - Seorang karyawan sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP), PA (26) ditahan Polres Gunungkidul karena terlibat dengan memalsu data pinjaman nasabah.
Akibat kejadian itu PA berhasil meraup hasil kejahatan mencapai puluhan juta.
Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Agung Nugroho, mengatakan tersangka berinisial PA merupakan petugas lapangan di KSP tersebut.
Baca Juga: Cuti bersama ASN sepanjang 2025 sudah diteken Presiden Prabowo, berikut rinciannya
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka dengan memanipulasi data para nasabah dengan membuat identitas fiktif dengan menggunakan nama anggota koperasi lain.
Ada sekitar 44 kartu pinjaman fiktif dengan nilai pinjaman berbeda-beda.
Kasus ini terungkap ketika seorang korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Kemudian, pimpinan cabang KSP bersama saksi melakukan pengecekan ke lapangan.
"Beberapa anggota koperasi yang tercatat sebagai peminjam ternyata tidak pernah mengajukan pinjaman atau palsu," ujarnya.
Atas kasus ini, tersangka PA dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki penguasaan atas barang karena hubungan kerja.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah pidana penjara 5 tahun.
"Kasus ini sudah kami tangani dan tersangka sudah kami tahan untuk fiproses hukum," terang Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto. *