HARIAN MERAPI – Baru-baru ini kasus pernikahan dini di Ponorogo menggemparkan media sosial.
Ramainya media sosial yang membicarakan kasus pernikahan dini tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ponorogo pun akhirnya angkat bicara.
Sebelumnya di media sosial tersebut beredar bahwa ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo kedapatan hamil di luar nikah sehingga masuk dalam kasus pernikahan dini.
Baca Juga: Perkembangan teknologi digital sangat cepat, jangan sampai kewalahan mengikuti, begini kiatnya
Banyaknya pelajar hamil di luar nikah ini terungkap setelah siswi yang hamil mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo.
Bahkan di Tahun 2022 lalu, tercatat sebanyak 199 orang pemohon di Pengadilan Agama untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah.
Mendapati hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo langsung merapatkan barisan menyikapi terjadinya kasus pernikahan dini.
Baca Juga: Tahukah Anda penyebab AC mobil tidak dingin saat cuaca panas ? Ini beberapa faktor penyebabnya.
Pihaknya melakukan koordinasi dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk membedah data 191 permohonan dispensasi kawin yang muncul sepanjang 2022 lalu.
Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo juga bergegas melangkah dengan mendata fluktuasi jumlah peserta didik di setiap satuan pendidikan untuk mendapat angka putus sekolah.
“Tolong dipahami bahwa batas usia menikah itu minimal 19 tahun. Tidak semua pemohon dispensasi masih berstatus pelajar, sebagian sudah lulus setingkat sekolah menengah atas,’’ ujar Kepala Dindik, Ponorogo Nurhadi Hanuri yang dikutip pada halaman website Pemkab Ponorogo, Minggu (15/1/2023).
Baca Juga: Fajar-Rian satu-satunya wakil Indonesia ke final Malaysia Open 2023, ini peluangnya
Lebih lanjut Nurhadi mengatakan bahwa ia tidak menemukan fakta siswi setingkat sekolah menengah pertama (SMP) yang orang tuanya mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Ponorogo.
“Yang benar adalah lulusan SMP yang sudah tidak melanjutkan sekolah dan meminta dispensasi karena usianya belum mencapai 19 tahun sebagai syarat menikah,’’ ucapnya.
Nurhadi juga mengungkap data dari Kemenag Ponorogo bahwa 176 putusan dispensasi kawin yang sudah masuk ke Kantor Urusan Agama (KUA) selama 2022 terdiri dari 46 pemohon mempelai pria dan 130 mempelai wanita.
Artikel Terkait
Pernikahan Dini Meningkat Selama Pandemi di DIY
Begini Upaya PKBI Kulon Progo untuk Menekan Kasus Pernikahan Dini
Khawatir gagal wujudkan KLA, Bupati Bantul ajak panewu dan lurah cegah pernikahan dini
Pernikahan di tengah kepungan banjir di Kudus, pengantin pria bilang beginiĀ
Ramai diperbincangkan di media sosial, ratusan pelajar di Ponorogo menikah dini, ini sebabnya!