Ramai diperbincangkan di media sosial, ratusan pelajar di Ponorogo menikah dini, ini sebabnya!

- Minggu, 15 Januari 2023 | 10:15 WIB
Ilustrasi: Para pelajar yang sedang belajar . (Yogendra Singh/Pexels.com)
Ilustrasi: Para pelajar yang sedang belajar . (Yogendra Singh/Pexels.com)

HARIAN MERAPI - Ramai berseliweran di media sosial mengenai ratusan pelajar Menikah Dini di Ponorogo.

Diketahui, berita mengenai ratusan pelajar di Ponorogo Menikah Dini bermula dari akun seputarinewsrcti dan diunggah kembali oleh beberapa akun seperti viralmedsostv, viralkak, dan Ponorogo.update.

Dari video yang diunggah di media sosial tersebut diketahui ratusan pelajar di Ponorogo Menikah Dini dikarenakan mayoritas hamil di luar nikah.

Baca Juga: Perkembangan teknologi digital sangat cepat, jangan sampai kewalahan mengikuti, begini kiatnya

Banyaknya pelajar hamil di luar nikah ini terungkap setelah siswi yang hamil mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo.

Berdasarkan perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 yang kini dirubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang pernikahan berbunyi:

 Perkawinan hanya dapat diizinkan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan usia namun dalam keadaan tertentu pengadilan dapat memberikan dispensasi kawin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Tahukah Anda penyebab AC mobil tidak dingin saat cuaca panas ? Ini beberapa faktor penyebabnya.

 Adapun pasangan diizinkan menikah dengan usia minimal sudah mencapai 19 tahun. Jika keputusan kurang, maka harus mendapatkan dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.

Data dari Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, jumlah permohonan dispensasi nikah di Ponorogo pada tahun 2021 sebanyak 266 pemohon, sementara di tahun 2022 sebanyak 191 pemohon.

Bahkan di minggu pertama Tahun 2023 terdapat 7 orang pemohon dispensasi nikah. Tujuh orang tersebut merupakan kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Di tahun 2023 ini diawali dengan 7 perkara dan semuanya saya kabulkan karena semuanya itu sudah memenuhi unsur mendesak,” ujar Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried.

Baca Juga: Kisah Ki Ageng Giring yang makamnya ada di Gunungkidul, keramat dan jadi tempat tirakat

Lebih lanjut Humas Pengadilan Agama Ponorogo tersebut menjelaskan penyebab ia mengabulkan dispensasi tersebut.

Halaman:

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X