Pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa di DIY kian marak, ini masalahnya

photo author
- Kamis, 22 September 2022 | 10:00 WIB
ilustrasi (dok harian merapi)
ilustrasi (dok harian merapi)


TANAH kas desa (TKD) kini sedang menjadi topik bahasan menarik di kalangan ahli pertanahan dan masyarakat. Ini terkait dengan perdebatan seputar siapa sesungguhnya pemegang hak atas tanah kas desa.

Sebagian besar berpendapat bahwa tanah kas desa adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki pemerintah desa dan menjadi sumber pendapatan desa.

Namun terkait dengan kepemilikan tanah kas desa, apakah pemerintah desa bisa menjadi subjek hak milik, masih menjadi perdebatan. Seperti diketahui, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku X menyatakan bahwa di DIY tidak ada tanah negara, yang ada adalah Sultan Ground dan Pakualaman Ground.

Baca Juga: Peruntungan Shio Tikus Jumat 23 September 2022, upaya untuk hubungan romantis segera membuahkan hasil

Kita tak hendak mempersoalkan status kepemilikan hak tanah kas desa, melainkan lebih pada aspek pemanfaatan tanah kas desa. Mengapa ? Sebab, pada dasarnya, semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial, termasuk tanah kas desa. Jadi, siapapun subjek hukum pemegang hak tanah kas desa, tetap mengemban misi sosial, tak boleh ditelantarkan.

Berkaitan itu, Pemda DIY telah menelisik dugaan terjadinya pelanggaran tanah kas desa yang mencakup setidaknya 12 bidang tanah kas desa di Sleman. Belum lagi di kabupaten lain, seperti di Gunungkidul, Bantul, dan Kulonprogo.

Pelanggaran itu, antara lain terkait dengan tidak adanya izin dari Gubernur untuk memanfaatkan tanah kas desa, penggunaan yang tidak sesuai peruntukan serta tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca Juga: Kesurupan di hari pernikahan 5: Melawan ilusi yang selalu menghantui saat tidur

Ketidaksesuaian peruntukan ini antara lain, izinnya untuk wisata namun malah dibangun vila-vila. Untuk itulah kini Satpol PP DIY sedang bergerak menertibkan segala ketidakberesan dalam pengelolaan tanah kas desa.

Bila ditemukan pelanggaran, akan diperingatkan secara tertulis, bila membandel barulah izinnya akan dicabut untuk kemudian asetnya diambil alih oleh pemerintah desa.

Lebih penting lagi sebenarnya sosialisasi perihal tanah kas desa. Sebab, selama ini masih banyak orang yang tidak paham mengenai seluk beluk pemanfaatan tanah kas desa berikut aturan yang menjadi acuan. Dengan pemahaman tersebut diharapkan ada kesadaran untuk memanfaatkan tanah kas desa susuai peruntukannya.

Baca Juga: Keris dalam pusaran politik nusantara, munculnya berbagai keris dapur naga ternyata jadi tanda alam ini

Harapannya tak ada lagi pelanggaran dalam memanfaatkan tanah kas desa. Tanah kas desa harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Bila fungsi sosial ini dilanggar, akan membawa implikasi hukum. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X