Perang melawan mafia tanah, legislator minta penegak hukum terapkan pasal TPPU

photo author
- Jumat, 2 September 2022 | 10:00 WIB



HARIAN MERAPI - Mafia tanah masih berkeliaran di mana-mana, bahkan belum tersentuh hukum.


Terkait hal itu anggota Komisi II DPR RI Riyanta mengusulkan agar penegak hukum menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.


Alasannya, pelaku kejahatan pertanahan atau mafia tanah melibatkan uang dalam jumlah cukup besar, sehingga mereka berusaha menghilangkan jejak dengan mengaburkan asal-usul uang hasil kejahatan.

Baca Juga: Japan Open 2022: Apriyani-Fadia tantang unggulan pertama China di babak perempat final


"Selama ini penegak hukum masih menjerat mafia tanah dengan pasal tradisional, seperti pemalsuan, penipuan, serta penggelapan yang diatur dalam KUHP," kata Riyanta kepada wartawan di Semarang, Jawa Tengah, Kamis.

Padahal, kata Riyanta, kejahatan bidang pertanahan mendatangkan uang dalam jumlah besar yang harus ditelusuri alirannya.

"Tidak ada salahnya dikenakan pasal pencucian (uang)," kata Riyanta yang juga Ketua Gerakan Anti-Mafia Tanah itu.

Menurut ia, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan perang terhadap kejahatan pertanahan karena mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.

Baca Juga: Foto jasad Brigadir J usai ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo diungkap Komnas HAM

Oleh karena itu, Riyanta mengajak seluruh lapisan masyarakat bersatu agar kebijakan perang terhadap mafia tanah dapat berjalan maksimal.

"Negara juga jangan sampai memberikan ruang terhadap terjadinya kejahatan pertanahan," tambahnya.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Tengah mencatat dalam setahun terakhir ini terdapat enam kasus dugaan tindak pidana yang ditangani Satuan Tugas Mafia Tanah.

Baca Juga: Tujuh balapan tersisa, Quartararo siap hentikan rentetan kemenangan Bagnaia di GP San Marino

Dari enam perkara pertanahan yang disidik tersebut, sudah ada sebanyak 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah itu selanjutnya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X