Apabila ditemukan adanya unsur pidana korupsi suap atau gratifikasi, maka harus diproses hukum. Siapapun itu harus diproses hukum.
Baca Juga: Tol Fungsional Colomadu-Sawit Difungsikan, Urai Kemacetan Arus Mudik
"Kami akan mengawal kasus ini hingga di persidangan Pengadilan Tipikor Yogyakarta," tegas Baharuddin. *