HARIAN MERAPI - Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) mendukung pemerintah dalam digitalisasi buku tanah atau tranformasi digitalisasi layanan pertanahan dan akta elektronik yang menjadi kebutuhan di era digital.
Langkah tersebut dapat mengantisipasi praktik-praktik yang dilakukan mafia tanah.
"Secara teknis digitalisasi buku tanah akan memberikan kepastian hukum dan meminimalisir mafia-mafia tanah," ujar Ketua Umum PP IPPAT, Dr Hapendi Harahap SH MH SpN, Sekum Otty Hari Candra Ubayani SH MH dan Bendum Ellies Daini SH MKn kepada wartawan di sela-sela Rapat Pleno IX Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) dan Silaturahmi Nasional di Hotel Alana, Sleman, Kamis (25/5/2023).
Selama ini cara-cara yang dipakai mafia tanah dalam bertransaksi dengan cara memalsukan sertifikat maupun data diri.
Ke depan dengan adanya digitalisasi ini akan mengurangi potensi pemalsuan sertifikat dan pemalsuan data lainnya.
Saat ini hal itu telah dipersiapkan pemerintah.
Jadi bila semua telah beralih ke digitalisasi maka arahnya akta-akta yang dibuat PPAT juga digital berupa smart akta atau akta elektronik.
Baca Juga: Kembangkan Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Tim Penyidik Kejati DIY Cek Lokasi
Menurut para ahli elektronik keamanannya justru baik.
Data-data terkait kepemilikan tanah serta identitas tanah nanti akan ditarik di data base digital.
Saat ini pendaftaran tanah dilakukan secara elektronik dan ke depan akan diberlakukan sertifikat elektronik.
Sehingga akta elektronik yang masih digodok oleh tim Pusdatin, PP IPPAT dan Kementerian ART BPN tidak mustahil diberlakukan.
Baca Juga: Kasus Sifilis Melonjak, Dinkes DIY Pastikan Seluruh Puskesmas Siap Layani Penderita
Hapendi berharap dalam rapat pleno tersebut membahas keputusan penting mengenai Peraturan Perkumpulan IPPAT.
Artikel Terkait
Cegah Transaksi Ilegal, Kemenkumham Wajibkan Notaris Gunakan Aplikasi goAML
Lantik 9 Notaris Baru, Kemenkumham DIY: Jaga Integritas-Profesional dalam Bekerja
Dalam 3 Hari, 232 Bidang Lahan Terdampak Kuari Bendungan Bener di Desa Wadas Berhasil Diukur BPN Purworejo
Kepala BPN Karanganyar duga ulah mafia tanah yang memicu sengketa lahan Delingan, libatkan oknum pensiunan
Diduga palsukan akta hibah, oknum notaris dipolisikan
Ingin mengadu masalah pertanahan, Kementerian ATR-BPN perluas jangkauan layanan pengaduan di 33 provinsi
Batalkan peralihan hak 6 SHM, ahli waris terdampak tol gugat BPN Sleman ke PTUN