Kejati DIY Tetapkan Lurah Caturtunggal Depok Sleman Sebagai Tersangka Mafia Tanah Terkait Tanah Kas Desa

photo author
- Kamis, 18 Mei 2023 | 11:34 WIB
Tersangka kasus mafia tanah terkait tanah kas desa, Lurah Caturtunggal AS saat diamankan di Kejati DIY. ( Samento Sihono)
Tersangka kasus mafia tanah terkait tanah kas desa, Lurah Caturtunggal AS saat diamankan di Kejati DIY. ( Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Kejati DIY menetapkan Lurah Caturtunggal Depok Sleman AS sebagai tersangka kasus mafia tanah terkait tanah kas desa.

Penetapan tersangka Lurah Caturtunggal dalam kasus mafia tanah terkait tanah kas desa itu, setelah Kejati DIY melakukan pengembangan dari tersangka RS.

Setelah ditetapkan tersangka kasus mafia tanah terkait tanah kas desa, Lurah Caturtunggal AS lantas ditahan di Rutan Kelas IIA Jogja, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: Pencopotan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK dilaporkan ke ORI, ini tanggapan pimpinan KPK

Lurah Caturtunggal AS ditetapkan tersangka kasus mafia tanah karena melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal pembangunan perumahan di lahan tanah kas desa.

Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar mengatakan kerugian mencapai Rp2,9 miliar.

Penetapan Lurah Caturtunggal AS sebagai tersangka dari pengembangan kasus penangkapan Direktur PT Deztama Putri Sentosa (PT DPS), RS.

"Awalnya AS kita diperiksa sebagai saksi, lalu kita menaikkan statusnya menjadi tersangka dalam perkara dugaan tipikor pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal, Depok, Sleman oleh PT DPS," katanya.

Baca Juga: Bikin geger, Desta gugat cerai Natasha Rizki, netizen salfok sama postingan ini hingga Tanggapan Ringgo Agus!

Ia menambahkan penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 84 ayat 1 KUHAP sehingga dilakukan penetapan tersangka.

Selanjutnya terhadap AS dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tim dokter menyatakan sehat.

"Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati DIY tertanggal 17 Mei dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini hingga 5 Juni di Rutan Kelas IIA Jogja," katanya.

Dalam kasus ini, AS melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa yang dilakukan RS.

Baca Juga: Sidang kematian Morgan, saksi ahli: korban meninggal dijerat lehernya dari belakang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X