HARIAN MERAPI - Pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK masih berbuntut.
KPK kini sedang mempelajari laporan Endar Priantoro soal pemecatan dirinya ke Ombudsman RI (ORI).
Hal ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bahwa pihaknya sudah menerima surat dari Ombudsman RI soal laporan oleh Endar Priantoro.
Baca Juga: Diikuti 2.500 Pelari, Ambarrukmo Volcano Run 2023 Suguhkan Pemandangan Menawan Gunung Merapi
"Kami sedang mempelajari surat dari ORI (Ombudsman Republik Indonesia) dan kami sudah menjawab lewat Biro Hukum KPK bahwa kami sedang mempelajari surat tersebut," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Alex juga berharap penanganan laporan Endar Priantoro di Ombudsman tidak tumpang tindih dengan laporan serupa yang dibuat Endar ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kasus tersebut yang dilaporkan saudara Endar ke ORI, pada saat yang sama telah berjalan prosesnya di Dewas. Jangan sampai untuk hal yang sama dilakukan penegakan di dua lembaga," ujarnya.
Baca Juga: JPPR Dorong KPU Buka Akses Silon untuk Bawaslu dan Pemantau Pemilu, Ini Alasannya
Alex juga mengatakan semua pihak yang terkait dengan laporan Endar Priantoro di Dewas KPK telah diklarifikasi oleh Dewas.
Dia pun memperkirakan Dewas KPK akan segera mengumumkan hasil penanganan laporan tersebut dan berharap publik bersedia untuk bersabar menunggu hasilnya.
"Kami menyerahkan laporan itu di Dewas dan diharapkan tidak terlalu lama Dewas akan menyampaikan hasil klarifikasi yang sudah dijalankan," ujarnya.
Sebelumnya, Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Baca Juga: Membangun sifat syaja’ah seorang muslim, di antaranya memiliki daya tahan yang besar
Endar kemudian kembali melaporkan pencopotan dirinya ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.