HARIAN MERAPI - Lukas Enembe menagih janji kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, melalui sepucuk surat.
Menurut Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, kliennya telah mengirimkan surat untuk menagih janji kepada Firli.
"Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua," kata Petrus, saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga: Seni tari tak hanya mengandung unsur terkait gerakan, ada pula nilai-nilai pendidikan
Namun Petrus tidak bersedia mengungkapkan isi surat tersebut. Yang jelas, kata dia surat itu berisi soal Lukas yang menagih janji Firli Bahuri.
"Iya, intinya 'saya menagih janji bapak waktu bicara dengan saya'," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum memberikan keterangan soal tersebut seraya mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu soal surat tersebut.
"Kami akan cek dulu di persuratan KPK," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca Juga: Kapolda DIY dan Danrem 072 Pamungkas salurkan bantuan makanan tekan stunting
Diketahui, penyidik KPK telah memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.
Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 dengan penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.
Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan Lukas Enembe dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe
Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
Baca Juga: Seto Nurdiyantoro beri semangat Barito Putera yang dikalahkan PSS Sleman pada BRI Liga 1
Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.