PENYALAHGUNAAN tanah kas desa (TKD) di DIY marak, khususnya digunakan untuk rumah hunian. Bahkan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Inspektorat untuk menghitung dan mengkaji jumlah kerugian akibat penyalahgunaan TKD untuk rumah hunian. Kajian tersebut nantinya digunakan untuk mengajukan tuntutan hukum.
Kalau mau jujur, penyalahgunaan tanah kas desa untuk rumah hunian bukanlah fenonema baru. Mengapa hal itu bisa terjadi ? Penyebabnya sangat kompleks. Ini tak lepas dari fenomena mafia tanah yang berkeliaran di DIY.
Mereka sengaja memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang status TKD, kemudian berkolosi dengan pengembang nakal. Jadilah produk perumahan yang ditawarkan kepada masyarakat.
Baca Juga: Diwarnai Blunder De Gea, Manchester United Tumbang 0-1 di Markas West Ham
Tak bisa dipungkiri, kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal semakin tinggi. Mereka berupaya dengan berbagai cara untuk bisa mendapatkan tempat tinggal sebagai kebutuhan pokok atau mendasar. Celakanya, mereka tidak tahu atau tak meneliti status tanahnya, sehingga langsung mengambil perumahan dengan menyetor uang muka dalam jumlah tertentu.
Tak tahunya, yang dibeli adalah perumahan bermasalah, karena tidak ada izinnya, misalnya, atau karena tanah yang di atasnya didirikan bangunan itu berstatus tanah kas desa. Pun mereka tak tahu bahwa di tanah kas desa tidak diperbolehkan didirikan rumah hunian.
Mereka tahunya telah membeli rumah dari pengembang dengan membayar uang muka serta angsuran dalam jumlah tertentu. Soal bagaimana status tanahnya, acap mereka abai. Barulah ketika ada masalah di tengah jalan, mereka sadar telah bertransaksi dengan pengembang nakal.
Baca Juga: Klasemen Medali SEA Games 2023: Disalip Thailand, Indonesia Tergeser ke Posisi Ketiga
Mungkin inilah gambaran umum mengapa sejumlah pembeli merasa tertipu ketika membeli rumah di atas tanah kas desa. Jika demikian, mengacu pada hukum perdata, pembeli yang beritikad baik, artinya mereka tidak tahu bahwa tanahnya bermasalah, dilindungi hukum.
Lantas siapa yang harus bertanggung jawab bila terjadi masalah ? Semestinya pengembang perumahan, karena mereka telah memberi informasi bohong dan janji palsu kepada pembeli.
Maka bila kemudian rumah digusur oleh pemerintah karena melanggar Perda, misalnya, maka pembeli hanya bisa meminta pertanggungjawaban kepada pengembang selaku pihak penjual.
Baca Juga: Purwaceng, Tanaman Herbal Khas Dieng Jawa Tengah Berkhasiat Ampuh untuk Menambah Vitalitas
Mengingat masih maraknya jual beli tanah kas desa, masyarakat harus hati-hati jangan sampai menjadi korban. Prinsipnya, teliti sebelum membeli sebelum menyesal di kemudian hari. (Hudono)