Tanah berubah jadi TKD, warga datangi Kalurahan Maguwoharjo, ini yang dilakukan

photo author
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 09:30 WIB
 Ahli waris Enny Winarsih didampingi kuasa hukum Kiki Mintoroso SH MH kepada wartawan usai mendatangi kalurahan  (Foto: Yusron Mustaqim )
Ahli waris Enny Winarsih didampingi kuasa hukum Kiki Mintoroso SH MH kepada wartawan usai mendatangi kalurahan (Foto: Yusron Mustaqim )


HARIAN MERAPI - Seorang warga di Maguwoharjo Depok Sleman, Enny Winarsih mendatangi kantor Kelurahan Maguwoharjo, Senin (23/10/2023).

Kedatangan ahli waris didampingi kuasa hukum Kiki Mintoroso SH MH dikarenakan pihak kalurahan telah mengklaim tanah warisan tersebut menjadi tanah kas desa atau TKD.

"Kami sebagai ahli waris dari almarhum Muhammad Marjudin Mariyo sebagai pemilik tanah yang diklaim pihak kalurahan. Pihak kalurahan bilang kalau tanah sudah dijadikan sertifikat atas nama kas desa," ujar Enny Winarsih didampingi kuasa hukum Kiki Mintoroso SH MH, ahli waris dari Muhammad Marjudin Mariyo kepada wartawan saat mendatangi Kantor Kalurahan Maguwoharjo.

Baca Juga: OJK Gelar Sosialisasi Ketentuan Pasar Modal di Yogyakarta

Namun saat bertanya, pihak kelurahan tidak bisa membuktikan jual beli maupun bukti pelepasan tanah letter C atas nama Mariyo berubah menjadi milik desa.

Selepas ayahnya almarhum Mariyo meninggal dunia, Enny bersama telah menempati lokasi tersebut sekitar tujuh tahun yang lalu yang sebelumnya tanah sawah tersebut dikelola almarhum Mariyo.

Sebelum meninggal, Mariyo pernah berpesan kepada Enny agar merawat dan menjaga tanah peninggalannya.

Jogoboyo Kalurahan Maguwoharjo, Edi Suharjono
Jogoboyo Kalurahan Maguwoharjo, Edi Suharjono (Foto: Yusron Mustaqim )

 

Selama ini sebelum ada proyek tanah SG menjadi tanah kas desa (TKD), tanah warisan tersebut pernah diusik dengan cara hendak diratakan untuk pembangunan perumahan tetapi tidak jadi.

Baca Juga: Kabut Tebal Selimuti Pantai Selatan Yogyakarta, Begini Penjelasan BMKG

Selanjutnya Enny sebagai pihak yang kini menguasai tanah mendapat surat peringatan 3 kali dari kalurahan agar mengosongkan obyek yang ditempati.

Alasan pengosongan karena tanah akan dipakai untuk kepentingan kalurahan.

Sementara Jogoboyo Kalurahan Maguwoharjo, Edi Suharjono saat ditemui mengungkapkan, sebelum dirinya menjadi pamong kalurahah, tanah tersebut sudah menjadi tanah kas desa.

Karena tanah tersebut sudah puluhan tahun ditanami kalurahan yang dahulu digarap warga masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X