Atas peristiwa itu, terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, kedua didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau ketiga didakwa melanggar Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penasehat hukum terdakwa, Layung Purnomo SH mengatakan, tidak mengajukan eksepsi. Sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi minggu depan yang rencananya JPU akan menghadirkan saksi.
"Bentuk dakwaan dari JPU adalah alternatif, yang mana nantinya Majelis Hakim akan memilih mana dakwaan yang terbukti di persidangan," tandasnya, usai sidang.
Sementara itu pada hari yang sama juga dilakukan persidangan terhadap terdakwa Lurah Trihanggo non aktif Putra Fajar Yunior. Berbeda dengan langkah yang dilakukan oleh terdakwa Sapto.
Usai mendengarkan dakwaan yang diajukan oleh JPU dari Kejari Sleman yang terdiri dari Rindi Atmoko, SH, Rosalia Devi Kusumaningrum SH, Wiwik Triatmini, SH MHum dan Kusuma Eka Mahendra Rahardjo SH MH. Terdakwa Putra Fajar Yunior memilih akan mengajukan eksepsi.(*)