Sidang Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet di Pengadilan Tipikor Yogya, Penasihat Hukum Menilai Dakwaan JPU Kabur

photo author
- Senin, 1 Desember 2025 | 19:10 WIB
Tim penasihat hukum saat membacakan eksepsi atau keberatan dakwaan penuntut umum di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.  (Dok Penasihat Hukum Terdakwa)
Tim penasihat hukum saat membacakan eksepsi atau keberatan dakwaan penuntut umum di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. (Dok Penasihat Hukum Terdakwa)

Selain itu dalam surat dakawaan halaman 3 menyebutkan bahwa bedasarkan data penggunaan bandwidth internet yang disediakan PT Sarana Insan Muda Selaras (SIMS) dan PT Global Prima Utama (GPU) tersebut di atas seharusnya terdakwa tidak menganggarkan penambahan Internet Service Provider (ISP-3/ISP-C) untuk 2 bulan yaitu bulan November dan Desember 2022.

Namun terdakwa justru mengajukan penambahan anggaran kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sleman dengan menyisipkan 1 ISP baru (ISP-C) tanpa melalui adanya kajian atau analisia kebutuhan bandwidth internet untuk Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman.

Terkait permohonan penambahan anggaran tersebut terdakwa juga mengajukan Surat kepada Bupati Sleman tahun 2022 yang telah disetujui.

Hal tersebut menunjukkan ketidakcermatan dan ketidakjelasan JPU dalam mengurai peristiwa hukum yang terjadi.

Baca Juga: Dinobatkan Sebagai Perusahaan dengan Tata Kelola Terbaik, BRI Raih Predikat Sangat Terpercaya

Karena faktanya tanpa kajian anggaran yang diajukan disetujui oleh Bupati Sleman.

Sehingga tidak ada kewajiban bagi terdakwa untuk melakukan kajian atau analisa dalam pengajuan penambahan anggaran tersebut.

Terdakwa mengajukan tambahan untuk pengadaan tersebut karena memang untuk memenuhi kebutuhan bandwidth di lingkungan Kabupaten Sleman, sehingga telah melalui mekanisme internal untuk menentukan kebutuhan tambahan layanan internet yang akan digunakan di Kabupaten Sleman.

Jaksa penuntut umum dalam dakwaan menyebutkan tentang kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar lebih dalam pengadaan bandwidth internet Jalur 3.

Baca Juga: BMKG operasi modifikasi cuaca di Aceh, Sumatera Barat, hingga Sumatera Utara

Namun jaksa tidak menguraikan kerugian negara tersebut perhitungannya didasarkan dari mana, bahkan dalam dakwaan kesatu primair maupun subsidair penuntut umum juga mencantumkan nilai Rp 901 juta yang diterima terdakwa.

"Berdasarkan pendapat kami di atas mengenai surat dakwaan bahwa syarat materil dari dakwaan harus dibuat secara cermat, lengkap dan jelas yang mana dalam dakwaan tersebut tidak tercermin atau terpenuhi syarat-syarat tersebut. Maka surat dakwaan tersebut dapat dikualifikasikan obscure libel dan akibatnya surat dakwaan batal demi hukum," terang Muslim. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X