Ditreskrimsus Polda DIY tangani 83 kasus sepanjang tahun 2022, cybercrime mendominasi

photo author
- Jumat, 30 Desember 2022 | 16:25 WIB
Wadireskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi SIK, didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto SIK saat memberikan keterangan pers.  (Samento Sihono)
Wadireskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi SIK, didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto SIK saat memberikan keterangan pers. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Sepanjang tahun 2022, Ditreskrimsus Polda DIY berhasil menangani 83 kasus dari target operasi 113 kasus. Dari 83 kasus, kejahatan siber atau cybercrime paling mendominasi sebanyak 43 kasus.

Wadireskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi SIK, didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto SIK menerangkan, dari 43 kasus yang Subdit Siber, kasus pornografi dan penipuan online paling banyak ditangani.

"Selain itu, ilegal akses, judi online, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Sepanjang 2022, ada 43 kasus yang kami tangani, mendominasi dari Subdit lainnya," beber AKBP Endriadi di Polda DIY, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: Taman Badegolan ditutup padahal belum lama viral, disinggung mirip Sungai Aare di Swiss, ini alasannya

Seiring perkembangan teknologi, ia memprediksi, kejahatan siber akan meningkat pada tahun 2023.

Karena itu, Endriadi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan info-info yang tersebar di media sosial.

"Masyarakat lebih aware lagi, tidak mudah percaya dengan info-info. Cek lagi infonya, apalagi saat transaksi, agar tidak menjadi korban. Jika sudah menjadi korban, segera melapor agar dapat langsung ditindaklanjuti," katanya.

Subdit Perbankan menangani 10 kasus terdiri dari fidusia, transfer dana, perbankan, pemalsuan surat hingga perdagangan.

Baca Juga: Kasus peluru nyasar lukai balita di Sleman, kelayakan polisi pegang senjata api perlu dievaluasi

Subdit Prodag menangani 17 perkara, terdiri dari praktik kedokteran hingga perlindungan konsumen.

Subdit tindak pidana korupsi menangani 2 kasus dengan jumlah tersangka tiga orang dan barang bukti uang sebesar Rp863.689.025.

Subdit Tipidter menangani 10 kasus antara lain migas, minerba dan BPJS ketenagakerjaan.

Baca Juga: Momen-momen penting kehidupan legenda sepak bola Pele

"Dari 10 kasus yang ditangani Subdit Tipidter, jumlah tersangka ada 9 orang dengan barang bukti antara lain mesin sedot pasir, truk, belasan ekor burung yang dilindungi dan hewan yang dilindungi lainnya," pungkasnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X