HARIAN MERAPI - Ditresnarkoba Polda DIY berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras melalui e-commerce jaringan Jakarta-Yogyakarta.
Dalam pengungkapan jaringan peredaran obat keras melalui e-commerce itu, polisi meringkus 5 orang tersangka.
Mereka yang ditangkap dalam pengungkapan jaringan peredaran obat keras melalui e-commerce adalah MN (27) warga warga Jepara Jawa Tengah, IA (24) warga Prambanan, MH (19) warga Prambanan, MY (18) warga Prambanan dan MK (27) warga Sumatera Selatan. Dua orang pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Baca Juga: Film serial Kejarlah Daku Kau Kutangkap ramaikan momentum akhir tahun, ini isu yang diangkat
"Dua orang yang masih buron berperan sebagai pengelola akun dan penerima pesanan," kata Wadir Narkoba Polda DIY AKBP Bakti Andrianto, didampingi Kasubdit 1 Kompol Jonathan David Harianthono SIK, Selasa (20/12).
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 173 butir pil koplo, berbagai merk.
Terhadap tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif Ditresnarkoba Polda DIY.
"Rencananya, pelaku ini akan mengedarkan obat keras dalam rangka persiapan natal dan tahun baru. Tapi belum sempat diedarkan berhasil kita amankan," katanya.
Baca Juga: Kapal perang Angkatan Laut Kerajaan Thailand tenggelam, 31 awak hilang, ini penyebabnya
Terungkapnya kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat, tentang adanya pengiriman narkoba jenis obat keras di wilayah Prambanan.
Berdasarkan informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan di lapangan.
Di antaranya, koordinasi dengan jasa pengiriman untuk melakukan controlled delivery ke alamat yang tertera pada paket.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka MN sebagai penerima paket.
Baca Juga: Hadapi libur Natal dan tahun baru Kemenkes terbitkan surat edaran, ini isinya