HARIAN MERAPI - Polres Temanggung pastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba.
Beberapa hari terakhir, Polres Temanggung menangkap dua tersangka pengguna pil koplo dan satu pengguna sabu dalam operasi terpisah.
Petugas Polres Temanggung pun masih terus menggencarkan operasi untuk menemukan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum.
Baca Juga: Kenali karakter pasangan sebelum menikah, penting untuk cegah KDRT, begini saran psikolog
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistyo mengatakan tiga tersangka yang ditangkap Satres Narkoba yakni Ken (26), Har (37) dan Dhik (31) warga Temanggung.
"Kami menangkap tiga tersangka penyimpan dan pengguna pil koplo serta sabu dalam operasi terpisah," kata AKP Bambang Sulistyo, Rabu (11/10/2022).
Dikatakan tersangka Dhik ditangkap di jalan samping Wisma Atlet Kampung Rejosari Kowangan, dengan barang bukti satu lembar Alprazolam Tablet 1 mg dalam kemasan warna silver berisi 10 butir.
Tersangka Dhik disampaikannya mendapatkan pil dari Nando alias Dhopes dengan harga Rp250 ribu dan akan menjualnya pada Haryo dengan harga Rp300 ribu.
Baca Juga: Penahanan Bupati Pemalang nonaktif diperpanjang selama 30 hari, ini kasusnya
Tersangka Ken ditangkap di Dusun Sembong Desa Gandon Kaloran. Bersamanya diamankan satu satu botol berisi 1.000 butir pil warna putih berlogo huruf Y atau pil Yarindo dan satu bungkus plastik warna biru berisi 20 butir pil warna putih berlogo huruf Y.
Sedangkan Har ditangkap di halaman parkir sebuah hotel di Jalan Suwandi Suwardi Kelurahan Kowangan Kecamatan Temanggung.
Bersamanya diamankan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram, 0,09 gram dan 0,24 gram.
Disampaikan tersangka penyimpan sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Dari terpidana korupsi eks Bupati Muara Enim, KPK setor Rp 900 juta ke kas negara