Sesosok mayat ditemukan di Sungai Progo wilayah Temanggung, apakah korban pembunuhan?

photo author
- Kamis, 6 Oktober 2022 | 20:10 WIB
Proses evakuasi jenazah di Sungai Progo (Dok. Polres Temanggung)
Proses evakuasi jenazah di Sungai Progo (Dok. Polres Temanggung)

HARIAN MERAPI - Penemuan mayat di alur sungai Progo masuk Desa Guntur Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Kamis (6/10/2022).

Penemuan mayat ini menggegerkan warga, Polres Temanggung pun dibuat sibuk untuk mengungkap identitas.

Polres Temanggung juga harus mengungkap dan memastikan penyebab kematian jenazah yang ditemukan di sungai progo. Apakah jenazah itu sebagai korban pembunuhan atau bukan.

Baca Juga: Rekonstruksi pembunuhan gadis dibawah umur di Temanggung, tersangka Rom tidak jalani adegan karena ini...

Selain itu Polres Temanggung juga harus menemukan keluarga dari mayat yang ditemukan.

Berdasar keterangan dari tempat kejadian perkara disebutkan mayat terlihat warga sekitar pukul 15.30 WIB. Mayat tersebut tersangkut di bebatuan dengan posisi miring.

Warga yang mengetahui ada mayat di tengah sungai Progo lantas menghubungi polisi dari Polsek setempat dan Polres Temanggung.

Mayat yang ditemukan itu kemudian dilakukan pengambilan oleh Tim SAR Temanggung. Untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Inafis Polres Temanggung.

Baca Juga: Rekonstruksi pembunuhan gadis dibawah umur, Polres Temanggung menemukan dua barang bukti paling dicari

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti mengatakan saat ditemukan tidak ada kartu identitas.

Petugas mendata ciri dan pakaian yang dikenakan untuk disebar dengan harapan ada yang mengenal.

Dia mengatakan jenazah kini diangkut ke RSUD Temanggung untuk menjalani visum et repertum.

Dia mengemukakan mayat yang ditemukan itu berjenis kelamin pria berusia sekitar 30 - 40 tahun berambut hitam pendek.

Baca Juga: Banjir di Jakarta mencapai 1,2 meter, BPBD kerahkan personel gabungan dan pompa untuk sedot air

Muka dari pria tersebut oval dan kulit sawo matang. Dia memakai pakai gelang kayu bulat sejumlah 3 buah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X