Raden Herjuno tersangka korupsi di bank BRI Temanggung mengaku uang korupsi untuk liburan ke luar negeri

photo author
- Sabtu, 8 Oktober 2022 | 21:49 WIB
Raden Herjuno tersangka korupsi di sebuah Bank BUMN Cabang Temanggung (Arif Zaini Arrosyid)
Raden Herjuno tersangka korupsi di sebuah Bank BUMN Cabang Temanggung (Arif Zaini Arrosyid)


HARIAN MERAPI - Rupanya uang hasil korupsi Raden Herjuno di Bank BRI cabang Temanggung dipergunakan tersangka Raden Herjuno untuk berlibur ke luar negeri.

Raden Herjuno mengaku pada petugas Polres Temanggung menggunakan uang korupsi berlibur ke Singapura, Korea Selatan dan Thailand.

Liburan ke luar negeri itu berdasar keterangan dilakukan tersangka dengan mengambil cuti.

Baca Juga: Merasa prihatin dengan musibah yang menimpa Lesti Kejora, Jondra Kotoana rilis lagu soal hubungan tak sejalan

Masing-masing dilakukan tersangka pada 2016, 2017 dan 2018.

Sebelumnya diberitakan tersangka Raden Harjuno sejak penyidik menerbitkan SPDP pertama tanggal 28 Maret 2022 melarikan diri hingga kurun waktu sekitar 6 bulan, tim resmob berhasil menangkapnya.

"Tersangka ditangkap pada Senin 3 Oktober 2022 sekitar pukul 05.00 wib di sebuah tempat kos di Jombang," kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi.

Tersangka disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No. 20 tahun 2001 dan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Baca Juga: Diduga tak bisa berenang, remaja 14 tahun tewas tenggelam di Sungai Gandu Boyolali, ini kronologinya

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi pada pres rilis Jumat (7/10/2022) mengatakan modus operandi tersangka membobol bank BUMN

yakni mencairkan uang dari rekening internal bank dengan melampirkan kwitansi pembelian barang yang diduga fiktif untuk kegiatan Panen Hadiah dari tahun 2014 sampai tahun 2019.

Dikatakan tersangka juga membuat dokumen pencairan dengan cara memalsukan tanda tangan checker (AMBM) dan signer (Pinca) selanjutnya mencairkan kepada teller dengan bukti dokumen sumber tersebut dari rekening internal Bank.

"Kemudian tersangka menyetorkan uang yang telah dicairkan ke rekening penampung dan uang dari rekening penampung tersebut tersangka ambil dengan ATM untuk kepentingan pribadinya," kata Agus Puryadi.

Baca Juga: Gelar Semarak Muktamar Muhammadiyah, PCM Seyegan Sleman gali potensi seni dan gerakkan ekonomi UMKM

Dikatakan berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara/Daerah yang dilaksanakan tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah ditemukan keuangan negara sejumlah Rp. 7.109.191.121,00.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X