HARIAN MERAPI - Seorang warga Magelang ditangkap petugas Polres Temanggung karena menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) penegak hukum.
Kasus yang menjerat buron berjenis pria itu sehingga menjadi buron adalah korupsi di sebuah BUMN.
Buronan itu melarikan begitu ditetapkan sebagai koruptor hingga kemudian berhasil ditangkap petugas Polres Temanggung di tempat persembunyian.
Baca Juga: Polres Temanggung tangkap koruptor, buronan kasus korupsi BUMN
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan koruptor yang menjadi buron penegak hukum itu.
Tidak hanya orang nomor satu di polres Temanggung, perwira lain yang masuk jajaran pejabat utama di Polres Temanggung juga membenarkan penangkapan itu.
Ia adalah Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subakti, yang menyampaikan penangkapan dilakukan jajaran Polres Temanggung.
Sesuai prosedur buron tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan termasuk pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Politik masih sangat dinamis, KIB sebaiknya majukan Capres dari hasil konvensi
Dia mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (3/10/2022) lalu disuatu tempat.
Polres Temanggung Polda Jawa Tengah menangkap koruptor yang selama ini menjadi buron penegak hukum karena korupsi di BUMN.
Buron tersebut adalah warga Kabupaten Magelang. Koruptor yang ditangkap Polres Temanggung adalah seorang laki-laki bernama R Herjuno. Ia tercatat bekerja sebagai karyawan BUMN.
Dari sisi usia, Herjuno atau koruptor yang ditangkap Polres Temanggung itu terbilang masih muda, yakni berusia 48 tahun.
Dari data yang ada, koruptor yang ditangkap lahir di Yogyakarta dan sesuai KTP tinggal di Kabupaten Magelang.