Pedagang Pasar Ngadirejo demo di kantor Bupati Temanggung dan gedung DPRD, Perbup ini yang dimasalahkan

photo author
- Senin, 3 Oktober 2022 | 14:46 WIB
Pedagang Pasar Ngadirejo Temanggung berdemonstrasi di gedung DPRD Kabupaten Temanggung.  (Arif Zaini Arrosyid)
Pedagang Pasar Ngadirejo Temanggung berdemonstrasi di gedung DPRD Kabupaten Temanggung. (Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Sekitar 700 pedagang Pasar Adi Winangun Ngadirejo Temanggung berdemonstrasi di kantor Bupati Temanggung dan gedung DPRD setempat, Senin (3/10/2022).

Pedagang Pasar Adi Winangun Ngadirejo menuntut pencabutan Pergub nomor 117 tahun 2021 tentang pelaksanaan los kios pertokoan daerah di Kabupaten Temanggung.

Pencabutan diperlukan sebab berdasar analisa pedagang pasar Adi Winangun Ngadirejo Perbup nomor 117 tahun 2021 menyengsarakan dan tidak berpihak wong cilik khususnya pedagang di pasar di Kabupaten Temanggung.

Baca Juga: Pemkab Sukoharjo gencarkan Gemarikan di sekolah, untuk tingkatkan kesehatan anak

Selain itu, Perbup no 117 tahun 2021 dinilai cacat karena tidak ada pelibatan pedagang saat penyusunan.

Pada demonstrasi itu, aksi massa langsung mendatangi Kantor Bupati Temanggung. Puluhan kendaraan mengangkut mereka, mulai dari mobil angkutan hingga menggunakan sepeda motor sendiri.

Usai di kantor bupati mereka kemudian bergeser ke gedung DPRD kabupaten setempat.

Di Kantor Bupati ditemui langsung Bupati Al Khadziq, demikian pula saat demonstrasi di gedung DPRD ditemui anggota DPRD dan Ketua DPRD Yunianto.

Baca Juga: Partai Nasdem resmi usung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024-2029

Seorang pedagang Pasar Adi Winangun Ngadirejo Temanggung, Sumardi mengatakan Perbup no 117 tahun 2021 sangat menyengsarakan pedagang yang kini masih terdampak Pandemi Covid-19.

"Perekonomian masih lesu, pasar masih sepi sehingga sangat keberatan jika harus membayar sewa los dan kios," kata dia.

Tetapi yang lebih penting, kata dia, Perbub itu telah mencabut hak pedagang dari penggunaan menjadi sewa.

Pada pembangunan pasar Ngadirejo pedagang dibebani Rp 8,1 miliar dari total biaya.

Baca Juga: Pikun bukan monopoli lansia, tapi bisa menyerang orang muda, begini cara menanggulangi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X