Urung demo kenaikan cukai, petani tembakau Temanggung undang pejabat Kementerian Keuangan bahas nasib mereka

photo author
- Jumat, 30 September 2022 | 18:45 WIB
Petani menjemur tembakau untuk dijadikan tembakau rajangan kering (Arif Zaini Arrosyid)
Petani menjemur tembakau untuk dijadikan tembakau rajangan kering (Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Petani tembakau Temanggung urung demo menentang rencana kenaikan cukai.

Melalui Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), petani mengundang pejabat kementerian keuangan untuk melihat realitas kehidupan dan berdiskusi dampak kenaikan cukai bagi mereka.

Ketua DPC APTI Temanggung Siyamin mengatakan sarasehan untuk membahas berbagai isu terkait pertembakauan di Indonesia terutama nasib petani.

Baca Juga: Warga Salatiga sekitarnya, persiapkan kelengkapan berkendara, 14 hari ada operasi pelanggaran lalu lintas

"Nasib petani tembakau akhir-akhir ini semakin tertekan, APTI berusaha terus berjuang untuk peningkatan kesejahteraan petani," kata dia.

Direktur komunikasi dan bimbingan pengguna jasa direktorat jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Jumat (30/9/2022) mengatakan pemerintah belum membahas rencana kenaikkan cukai.

Kenaikkan cukai itu termasuk cukai tembakau seperti yang diresahkan petani.

"Kenaikkan prosentase belanja tidak harus diikuti kenaikan cukai tembakau sebab butuh kajian mendalam," kata dia.

"Kenaikkan cukai tembakau bisa jadi justru membuat industri rokok menjadi lesu. Sebaliknya tidak adanya kenaikkan cukai diharapkan industri rokok meningkat. Saat ini industri rokok sedang lesu, " lanjutnya.

Dia mengatakan itu di sela sarasehan panen tembakau yang digelar Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) bertajuk distorsi kenaikkan CHT: kesejahteraan petani dan pekerja sektor pertembakauan makin tak pasti.

Baca Juga: Kapolres Sukoharjo pimpin pembagian paket sembako untuk ringankan beban masyarakat

Sarasehan bertempat di balai Dusun Lamukgunung Desa Legoksari Kecamatan Tlogomulyo Kabupaten Temanggung.

Nirwala mengatakan akan ada kenaikan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau dari pemerintah pusat pada daerah di tahun 2023.

Besarannya dari 2,5 persen menjadi 3 persen.

Perinciannya 0,8 persen untuk provinsi, sebesar 1,2 persen untuk kab/kota penghasil tembakau dan 1 persen untuk kabupaten/kota bukan penghasil tembakau.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X