HARIAN MERAPI - Petani tembakau semakin nelangsa. Kini pemerintah tidak lagi memberikan subsidi bagi petani tembakau.
Kepastian tidak ada subsidi pupuk dan tanaman tembakau itu disampaikan pihak PT Pupuk Indonesia, saat melakukan media gathering di Temanggung.
PT Pupuk Indonesia menyampaikan subsidi pupuk dan tanaman itu dicabut mulai Juli 2022.
Baca Juga: Harga tembakau di Temanggung, APTI berharap guyuran hujan tidak menjadi alasan harga tembakau turun
SVP PSO Wilayah Barat PT Pupuk Indonesia Agus Susanto mengatakan dalam aturan terbaru yang keluar Juli 2022 hanya 9 komoditas pertanian yang mendapat subsidi pupuk.
Komoditas itu yakni padi, jagung, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kedelai, kakau dan tebu.
"Pemerintah juga hanya akan mensubsidi Urea dan NPK. Za sudah tidak lagi mendapat subsidi dari pemerintah," kata Agus Susanto, ditemui di Temanggung, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga: Pekerja rokok linting tangan ketar-ketir jika cukai naik, bakal ciptakan pengangguran
Dia mengatakan pada awal hingga pertengahan 2022 pemerintah masih mensubsidi Za dan tembakau. Hingga kemudian keluar kebijakan penarikkan subsidi sejumlah komoditas dan pupuk.
"Komoditas yang mendapat subsidi yang menimbulkan inflasi," ujarnya.
Dia mengatakan sebenarnya tidak ada kelangkaan pupuk di Indonesia termasuk di Temanggung. Sebab produksi pupuk telah diperhitungkan dan disesuaikan kebutuhan untuk pertanian.
Baca Juga: Kontribusi besar dari konsumen rokok masih dianggap beban bagi negara
Jika ada informasi kelangkaan pupuk kemungkinan petani tidak terdaftar pada kelompok tani atau menuliskan kebutuhan pupuk pada RDKK.
"Bisa jadi karena kuota pupuk bersubsidi habis karena telah dicairkan dan yang ada adalah pupuk non subsidi," kata dia.