Kompensasinya pedagang punya hak penggunaan dan tiap lima tahun sekali memperpanjangnya dengan biasaya sekitar Rp 100 ribu per los/kios.
"Perbub nomor 117, pedagang menjadi menyewa. Per tiga tahun membayar antara Rp 8 sampai Rp 10 juta, ini sangat aneh," kata dia.
Pedagang lainnya Riyadi mengatakan penyusunan Perbub tidak melibatkan pedagang sebagai bagian dari objek.
Maka itu pedagang menilainya sebagai cacar dalam proses pembuatan.
Baca Juga: Pelatihan ecoprint bagi penyandang disabilitas bisa tingkatkan skill hingga rasa percaya diri
"Kami pedagang menolak perbub dan meminta pemerintah untuk mengembalikan pada aturan lama," kata dia. *