Terkait penggunaan uang hasil korupsi, oleh tersangka Raden Herjuno digunakan antara lain untuk liburan ke luar negeri.
Dia mengaku tiga kali liburan ke luar negeri.
Pertama adalah liburan ke Singapura pada 2016.
Pada liburan ke Singapura ini dana yang dihabiskan sekitar Rp 100 juta.
Ia tidak sendiri, namun bersama keluarganya.
Kedua adalah liburan ke Thailand pada 2017.
Pada liburan yang juga bersama keluarga itu, dia menghabiskan dana sekitar Rp 50 juta.
Ketiga adalah liburan ke Korea Selatan.
Liburan kali ini pada 2018 dan dihabiskan dana Rp 200 juta, ia liburan bersama keluarga.
Demikian pengakuan tersangka pada petugas kepolisian. *