HARIAN MERAPI - Raden Herjuno seorang koruptor di BRI Temanggung ditangkap resmob Satreskrim Polres Temanggung saat bersembunyi di Jawa Timur.
Reserse mobil dari Reskrim Polres Temanggung menangkap Raden Herjuno yang dahulu kerja di BRI Temanggung di Jombang Jawa Timur.
Saat ditangkap oleh tim dari Polres Temanggung, Raden Herjuno yang kelahiran Yogyakarta 48 tahun lalu tersebut sedang berada di kos-kosan.
Baca Juga: Polres Temanggung tangkap koruptor, buronan kasus korupsi BUMN
Raden Herjuno saat bekerja di BRI Temanggung termasuk punya posisi, ia salah seorang penentu kebijakan terkait pemberian hadiah pada nasabah.
Seorang warga Magelang ditangkap petugas Polres Temanggung karena menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) penegak hukum.
Kasus yang menjerat buron berjenis pria itu sehingga menjadi buron adalah korupsi di sebuah BUMN, yakni BRI Temanggung.
Baca Juga: 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan dijerat pasal yang berbeda, ini pasalnya
Buron itu melarikan begitu ditetapkan sebagai koruptor hingga kemudian berhasil ditangkap petugas Polres Temanggung di sebuah tempat kos yang jadi tempat persembunyian di Jombang Jatim.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan koruptor yang menjadi buron penegak hukum itu. "Kami menangkapnya setelah melarikan diri beberapa waktu. Kami menangkap di Jombang,"kata dia
Tidak hanya orang nomor satu di polres Temanggung, perwira lain yang masuk jajaran pejabat utama di Polres Temanggung juga membenarkan penangkapan itu.
Ia adalah Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti, yang menyampaikan penangkapan dilakukan jajaran Polres Temanggung.
Baca Juga: Identitas mayat yang ditemukan di Sungai Progo sudah diketahui, ia penyandang disabilitas
Sesuai prosedur buron tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan termasuk pemeriksaan kesehatan. "Ia adalah buron polres Temanggung," katanya.