Rekonstruksi pembunuhan gadis di bawah umur, Polres Temanggung temukan barang bukti baru di TKP, apa itu ?

photo author
- Kamis, 6 Oktober 2022 | 09:51 WIB
Petugas menemukan barang bukti baru berupa celana jins korban di  tempat kejadian perkara pembunuhan. (Foto: Arif Zaini Arrosyid)
Petugas menemukan barang bukti baru berupa celana jins korban di tempat kejadian perkara pembunuhan. (Foto: Arif Zaini Arrosyid)


HARIAN MERAPI - Rekonstruksi pembunuhan gadis di bawah umur digelar Polres Temanggung di tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (6/10/2022).

Saat persiapan rekonstruksi, petugas Inafis Polres Temanggung menemukan tambahan barang bukti kejahatan yang selama ini dicari.

Barang bukti kajahatan itu ditemukan di sebuah gudang yang di belakangnya dikubur korban pembunuhan, Sup (17) warga Kecamatan Gemawang Temanggung.

Baca Juga: Pembunuhan gadis di bawah umur di Temanggung, pelaku akan jalani rekonstruksi

Diberitakan Polres Temanggung menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di rumah tersangka Rom warga di Dusun Bakal Desa Campurejo, Kecamatan Tretep Temanggung.

Dalam rekontruksi yang digelar Polres Temanggung, tersangka Rom didatangkan langsung ke TKP untuk memperagakan perbuatan yang dilakukannya.

Diharapkan dari rekonstruksi akan mendapatkan gambaran nyata bagaimana pelaku melakukan kejahatan yang dilakukan.

Baca Juga: Peruntungan Shio Kelinci Jumat 7 Oktober 2022, sekarang waktu untuk berbuat salah di sisi hati-hati

Sebelumnya diberitakan Polres Temanggung berhasil mengungkap pembunuhan gadis dibawah umur.

Pelaku pembunuhan yang berhasil diungkap Polres Temanggung adalah Rom warga Dusun Bakal Desa Campurejo, Kecamatan Tretep Temanggung.

Dari keterangan Rom polisi mendapatkan secara detail cerita dari awal sampai pembunuhan yang dilakukan pada korban Sup.

Baca Juga: Pemeran utama Teluh Darah hadiri pembukaan Festival Film Internasional Busan 2022

Bahkan Polres Temanggung berhasil mendapatkan keterangan kejadian usai pembunuhan, penguburan jenazah sampai usaha penghilangan barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti mengatakan dari keterangan Rom, bahwa pada hari kejadian yakni 20 September 2022 menjemput korban di rumahnya di Gemawang untuk diajak ke rumahnya di Tretep.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X