Kemana uang hasil korupsi Raden Herjuno, koruptor di BRI Temanggung? Orang bilang 'duit setan dipangan demit'

photo author
- Sabtu, 8 Oktober 2022 | 18:03 WIB
Raden Herjuno tersangka korupsi di BRI Temanggung (Arif Zaini Arrosyid)
Raden Herjuno tersangka korupsi di BRI Temanggung (Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Raden Herjuno, tersangka korupsi di BRI Temanggung yang ditangkap Polres Temanggung mengaku masih ada sisa.

Pada Polres Temanggung, Raden Herjuno mengaku uang hasil korupsi sesuai ujaran orang jawa 'duit setan dipangan demit'.

Duit hasil pembobolan di BRI yang merupakan bank Plat merah itu tinggal sekitar satu juta, tidak lagi miliaran rupiah.

Baca Juga: Mikha Tambayong raih penghargaan Asia Wide Award di Korea Selatan

Properti berupa mobil dan rumah pun telah ludes disita.

Lantas kemana duit hasil korupsi itu mengalir?

Pada petugas di Polres Temanggung duit hasil korupsi itu dipergunakan Raden Herjuno untuk berbagai keperluan seperti untuk urusan wisata seks.

Kemanakah wisata itu?

Sebelumnya diberitakan tersangka Raden Harjuno sejak penyidik menerbitkan SPDP pertama tanggal 28 Maret 2022 melarikan diri hingga kurun waktu sekitar 6 bulan, tim resmob berhasil menangkapnya.

"Tersangka ditangkap pada Senin 3 Oktober 2022 sekitar pukul 05.00 wib di sebuah tempat kos di Jombang," kata dia.

Baca Juga: Skandal pelaporan data emisi, empat eksekutif Hino Motors Ltd mengundurkan diri

Tersangka disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No. 20 tahun 2001 dan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi pada pres rilis Jumat (7/10) mengatakan modus operandi tersangka membobol bank BUMN

yakni mencairkan uang dari rekening internal bank dengan melampirkan kwitansi pembelian barang yang diduga fiktif untuk kegiatan Panen Hadiah dari tahun 2014 sampai tahun 2019.'

Dikatakan tersangka juga membuat dokumen pencairan dengan cara memalsukan tanda tangan checker (AMBM) dan signer (Pinca) selanjutnya mencairkan kepada teller dengan bukti dokumen sumber tersebut dari rekening internal Bank.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X