Jaringan sabu Jakarta–Bali terbongkar, polisi pingkus Pengedar di Temanggung

photo author
Arif Zaini Arrosyid, Harian Merapi
- Senin, 13 April 2026 | 14:00 WIB
Tersangka bersama barang bukti saat pemusnahan di Polres Temanggung   (Foto: Arif Zaini Arrosyid )
Tersangka bersama barang bukti saat pemusnahan di Polres Temanggung (Foto: Arif Zaini Arrosyid )

HARIAN MERAPI – Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung kembali menunjukkan ketegasan dalam perang melawan narkotika.

Seorang pengedar sabu jaringan lintas daerah berhasil diringkus, bersama barang bukti seberat 144,3 gram yang siap diedarkan.

Tersangka berinisial AAP (41), warga Kelurahan Jampirejo, ditangkap pada Senin, 30 Maret 2026, di rumah mertuanya.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 23 paket sabu siap edar dalam tas hitam merek Space, lengkap dengan timbangan digital, bong, pipet kaca, plastik klip berbagai ukuran, serta satu unit ponsel Samsung A05 yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini menegaskan, pengungkapan ini membuka jaringan distribusi sabu dari Jakarta hingga Bali.

Baca Juga: Pengabdian kepada masyarakat terkait memperkuat pemasaran digital bagi UMKM Herbal Garden Pulesari, Gunungkidul

“Tersangka mengaku sudah dua kali mengambil sabu di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, dengan total hampir 200 gram. Ia dijanjikan upah Rp3 juta setiap pengiriman 50 gram,” ungkapnya.

Barang bukti sebagian dimusnahkan di Mapolres Temanggung dengan cara diblender, dicampur deterjen, lalu dibuang ke saluran pembuangan. Proses dilakukan terbuka, disaksikan pihak pengadilan, kejaksaan, BNN, dan Polda Jawa Tengah.

AAP dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara serta denda yang diperberat.(*)

HARIAN MERAPI – Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung kembali menunjukkan ketegasan dalam perang melawan narkotika. Seorang pengedar sabu jaringan lintas daerah berhasil diringkus, bersama barang bukti seberat 144,3 gram yang siap diedarkan.

Baca Juga: Gelar Turnamen E-Sport Polres Sukoharjo Beri Wadah Generasi Z Kembangkan Bakat

Tersangka berinisial AAP (41), warga Kelurahan Jampirejo, ditangkap pada Senin, 30 Maret 2026, di rumah mertuanya.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 23 paket sabu siap edar dalam tas hitam merek Space, lengkap dengan timbangan digital, bong, pipet kaca, plastik klip berbagai ukuran, serta satu unit ponsel Samsung A05 yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini menegaskan, pengungkapan ini membuka jaringan distribusi sabu dari Jakarta hingga Bali.

“Tersangka mengaku sudah dua kali mengambil sabu di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, dengan total hampir 200 gram. Ia dijanjikan upah Rp3 juta setiap pengiriman 50 gram,” ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

17 ribu Siswa di Temanggung ikuti TKA

Jumat, 10 April 2026 | 07:51 WIB

Mbah Konil ditemukan meninggal di Kali Gondok

Selasa, 7 April 2026 | 05:53 WIB
X