Barang bukti sebagian dimusnahkan di Mapolres Temanggung dengan cara diblender, dicampur deterjen, lalu dibuang ke saluran pembuangan. Proses dilakukan terbuka, disaksikan pihak pengadilan, kejaksaan, BNN, dan Polda Jawa Tengah.
AAP dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara serta denda yang diperberat.(*)