Jaringan sabu Jakarta–Bali terbongkar, polisi pingkus Pengedar di Temanggung

photo author
Arif Zaini Arrosyid, Harian Merapi
- Senin, 13 April 2026 | 14:00 WIB
Tersangka bersama barang bukti saat pemusnahan di Polres Temanggung   (Foto: Arif Zaini Arrosyid )
Tersangka bersama barang bukti saat pemusnahan di Polres Temanggung (Foto: Arif Zaini Arrosyid )

Barang bukti sebagian dimusnahkan di Mapolres Temanggung dengan cara diblender, dicampur deterjen, lalu dibuang ke saluran pembuangan. Proses dilakukan terbuka, disaksikan pihak pengadilan, kejaksaan, BNN, dan Polda Jawa Tengah.

AAP dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara serta denda yang diperberat.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

17 ribu Siswa di Temanggung ikuti TKA

Jumat, 10 April 2026 | 07:51 WIB

Mbah Konil ditemukan meninggal di Kali Gondok

Selasa, 7 April 2026 | 05:53 WIB
X