"Tersangka terancam 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 8 miliar," kata dia.
Sedangkan penyimpan pil koplo dijerat Pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman pasal itu hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," kata dia.
Anggota DPRD Kabupaten Temanggung Andoyo mengatakan narkoba dan seks bebas menjadi salah satu pintu masuk penularan HIV/AIDS. Maka itu DPRD komitmen membantu kepolisian dalam penanganan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Longsor di Banjarnegara, petugas gabungan evakuasi lima korban, begini kondisinya
"Kami dari DPRD mendukung upaya-upaya dalam penanganan narkoba, HIV dan AIDS," kata dia. *