HARIAN MERAPI - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta terus gencar melakukan pemberantasan narkotika. Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya 3 orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku yang diamankan yakni RR (33), SR (58) dan TTJ (43) warga Ngupasan Jogja. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 30 paket sabu-sabu seberat 12 gram, pil koplo, handpone dan alat hisap.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Heri Maryanta menjelaskan, RR ditangkap Rabu (23/11/2022) sekira pukul 17.00 wib di Ngupasan, Gondomanan. Dari RR, petugas menemukan barang bukti paket sabu.
"Hasil pemeriksaan, ternyata sabu itu merupakan titipan dari tersangka SR untuk dijualkan oleh RR," kata Kompol Heri, Kamis (1/12/2022).
Baca Juga: Horoskop ramalan cinta zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius Jumat 2 Desember 2022, buat janji baru
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pelaku SR. Dari tangan SR, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone sebagai sarana transaksi jenis sabu tersebut.
Setelah diperiksa, ternyata sabu di dapat dari pelaku TTJ. Mendapat informasi itu, petugas bergerak cepat melakukan pengembangan kasus dan pada Kamis (24/11/2022) sekira pukul 22.30 wib, TTJ ditangkap di Ngupasan.
"Dari 3 tersangka, kami amankan barang bukti 12 gram sabu. Terhadap ketiganya, kami sangkakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya.*
Artikel Terkait
Polda Kepri ungkap penyelundupan 26,6 kg sabu-sabu, masih ada pelaku yang diburu
Tedy Minahasa perintahkan tukar sabu-sabu dengan tawas hanya bercanda, kata Hotman Paris
Perintah tukar sabu dengan tawas, Irjen Teddy Minahasa sebut hanya candaan, ini tanggapan AKBP Dody