Polda Kepri ungkap penyelundupan 26,6 kg sabu-sabu, masih ada pelaku yang diburu

photo author
- Selasa, 25 Oktober 2022 | 07:30 WIB
Polda Kepri melakukan konfrensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkoba sebanyak 26,6 kg  (ANTARA/HO-Humas Polda Kepri)
Polda Kepri melakukan konfrensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkoba sebanyak 26,6 kg (ANTARA/HO-Humas Polda Kepri)



HARIAN MERAPI - Polda Kepri berhasil membongkar kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 26,6 kg .


Sabu-sabu asal Malaysia ini rencananya akan diedarkan ke Palembang, Sumatera Selatan, namun keburu ketahuan petugas.

Hingga saat ini Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 26,6 kilogram.

Baca Juga: Nakes bisa resepkan 133 obat sirup yang dinyatakan aman oleh BPOM, ini antara lain

"Saat ini tim sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam peredaran 26,6 kilogram narkoba jenis sabu-sabu tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Harry Goldenhardt di Batam, Senin.

Sebelumnya, pada 14 Oktober 2022, Ditresnarkoba Polda Kepro berhasil menangkap satu orang tersangka penyelundupan narkoba berinisial F, sementara satu orang lainnya berinisial N berhasil melarikan diri saat dikejar polisi.

"Dari tersangka berinisial F petugas berhasil mendapatkan barang bukti 25 bungkus teh kemasan merek China yang berisi sabu-sabu dan ketika ditimbang beratnya sekitar 26,6 kilogram," katanya.

Baca Juga: Survei menunjukkan kepuasan terhadap Pemerintah turun, Pengamat sebut perlu fokus jaga stabilitas harga pangan

Sabu-sabu sebanyak itu rencananya diedarkan ke Palembang, Sumatera Selatan, oleh tersangka F.

Dari hasil pengembangan, kata Harry, diketahui sabu-sabu tersebut dipasok dari Malaysia oleh pelaku berinisial N yang merupakan warga negara Malaysia. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.

"Pengakuan dari tersangka F, sabu-sabu itu diperoleh dari seorang warga Malaysia dan akan di bawa ke Sumatera Selatan dengan imbalan Rp10 juta per 1 kilogram apabila barang sampai ke Palembang. Diduga kuat tersangka telah berulang kali melakukan aksinya, meski tersangka F mengaku baru satu kali menyelundupkan narkoba tersebut," ujar Harry.

Baca Juga: Asosiasi Aren Nusantara dan PDM Kulonprogo siap sukseskan gerakan penanaman 1 juta bibit pohon aren

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Ahmad David menjelaskan sabu-sabu itu rencananya dibawa melalui Tembilahan Riau, selanjutnya melalui jalur darat menuju Palembang.

"Tersangka F yang merupakan warga Ogan Komering Ilir mengaku akan diberi upah sebesar Rp250 juta apabila narkoba tersebut sampai kepada pemesan. Kasusnya masih terus dilakukan pengembangan untuk mengejar tersangka lain yang terlibat dalam penyelundupan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu tersebut," kata David.

Dalam penindakan itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa kapal cepat beserta mesin tempel, uang tunai dalam pecahan Ringgit Malaysia dan sejumlah telepon genggam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X