HARIAN MERAPI - Kasus yang membelit Irjen Teddy Minahasa terkait penyalahgunaan narkoba masih terus didalami dan dikembangkan.
Terkait hal itu, Polri menjadwalkan pemeriksaan Teddy Senin hari ini. Pemeriksaan akan dilakukan secara paralel, yakni menyangkut kode etik oleh Divisi Propam dan pidana oleh Polda Metro Jaya.
Hal itu dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi di Jakarta.
Baca Juga: Kelangkaan vaksin Covid-19 di sejumlah daerah, Kemenkes janji atasi paling lambat bulan ini
"Senin ini baru mulai pemeriksaan TM," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo.
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan pemeriksaan etik terhadap Teddy Minahasa dilakukan oleh Propam Polri di Mabes Polri. Pemeriksaan ini dalam rangka pemberkasan sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dilaksanakan.
"Ya pemberkasan dulu, periksa saksi-saksi dan lain-lainnya," kata Dedi.
Baca Juga: Jalan sehat PDM PDA Sleman dan Unisa Yogyakarta diikuti sekitar 12 ribu warga Muhammadiyah Sleman
Sedangkan pemeriksaan kasus pidana Teddy Minahasa terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan atau jual beli narkoba dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Dedi, pemeriksaan keduanya berjalan secara paralel sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Kasus KKEP-nya Propam yang tangani dan untuk pidananya Polda Metro. (Pemeriksaan) pararel sama-sama jalan (pidana dan etik)," kata Dedi.
Sebelumnya, pada Jumat (14/10), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penangkapan Irjen Teddy Minahasa oleh Propam Polri terkait kasus dugaan peredaran gelap narkoba yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kapolri memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk memeriksa Teddy Minahasa terkait pelanggaran etik agar bisa segera diproses sidang etik dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Selain itu, saya minta kepada Kapolda Metro Jaya untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya," kata Sigit.