Dugaan kasus narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa batal jadi Kapolda Jawa Timur dan terancam dipecat

photo author
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 18:30 WIB
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa.  (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

 

HARIAN MERAPI - Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa di ancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pasalnya, hasil penyidikan dan gelar perkara, yang telah dilakukan terkait dugaan keterlibatan peredaran narkoba oleh Teddy Minahasa, menyatakan bahwa dia diduga melanggar dan sudah ditempatkan secara khusus.

Terkait dengan itu Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melaksanakan pemeriksaan etik.

Baca Juga: 'Penjual dawet' di Stadion Kanjuruhan itu akhirnya dipecat PSI

"Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadivpropam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

"Untuk patsus (penempatan khusus) tentunya ada ruangan khusus disiapkan sambil menunggu proses pidananya; yang bersangkutan akan dipindahkan jadi tahanan Polda Metro Jaya, itu teknis," tambah Kapolri.

Listyo Sigit mengatakan kasus tersebut juga melibatkan anggota polisi lain, yakni satu orang berpangkat bripka dan satu lagi berpangkat kompol yang menjabat sebagai kapolsek.

Baca Juga: Lesty Kejora jelaskan alasan cabut laporan dugaan kasus KDRT Rizky Billar

Selain itu, dari hasil pengembangan kasus tersebut, terdapat bandar narkoba yang telah ditangkap. Dari penangkapan bandar narkoba itu, diketahui pula ada keterlibatan mantan kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, dengan pangkat AKBP.

Irjen Pol. Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Ia dipindahtugaskan untuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol. Nico Afinta, yang dimutasi sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya.

Mutasi Nico Afinta itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/2134/X/KEP/2022 yang diterbitkan Senin, 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Investigasi Tragedi Kanjuruhan selesai, TGIPF minta pengurus PSSI bertanggung jawab secara hukum dan moral

Dengan adanya kasus tersebut, pengalihan tugas Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur dibatalkan oleh Kapolri. Listyo Sigit mengatakan dirinya akan menerbitkan surat telegram (TR) pembatalan tersebut, Jumat malam, dan menunjuk pejabat baru sebagai kapolda Jawa Timur.

"Terkait posisi Irjen TM yang kemarin baru saja kami buatkan TR untuk mengisi jabatan kapolda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan dan kami ganti dengan pejabat yang baru," ujar Listyo Sigit Prabowo.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X