Edarkan lima paket sabu, sepasang kekasih ditangkap di rumah kos

photo author
- Sabtu, 8 Oktober 2022 | 13:45 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukan pelaku dan barang bukti kasus sabu di rumah kos Joho, Sukoharjo.  (Wahyu Imam Ibadi)
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukan pelaku dan barang bukti kasus sabu di rumah kos Joho, Sukoharjo. (Wahyu Imam Ibadi)

 

HARIAN MERAPI - Pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan sepasang kekasih dengan bayaran Rp 30.000 setiap kali pengantaran satu paket sabu berhasil ditangkap.

Polres Sukoharjo melakukan penangkapan di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo.

Dua pengedar sabu yang ditangkap tersebut yakni AEP (26) dan KPR (28). Keduanya tinggal di rumah kos di Kampung Pangin, Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo.

Baca Juga: Banjir dan tanah longsor di sekitar Banyumas, akibat hujan ekstrem sejak Jumat

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Sabtu (8/10/2022) mengatakan, Satnarkoba Polres Sukoharjo sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang berdomisili di rumah kos di Kampung Pangin, Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Pada Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 14.30 WIB Satnarkoba Polres Sukoharjo mendapat informasi bahwa seorang laki-laki yang mengedarkan narkotika jenis sabu diketahui berinisial A.

Dari informasi tersebut petugas kemudian bergerak ke alamat yang dicurigai dipakai untuk transaksi sabu. Sesampainya di tempat kejadian kemudian petugas mendapati seseorang yang bernama AEP saat bersama pacarnya KPR.

Baca Juga: Begini cara menyampaikan kritik di media sosial, agar tidak timbul masalah

Petugas kemudian menginterogasi dan penggeledahan terhadap AEP dan KPR. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak dua paket. Selain itu AEP sudah menaruh tiga paket sabu dititik tempat yang sudah ditentukan.

Dalam pemeriksaan diketahui AEP meletakan paket sabu pada alamat yang ditentukan bersama dengan pacarnya, KPR. Selanjutnya tiga paket sabu tersebut juga dilakukan penyitaan.

Di hadapan petugas keduanya mengakui sebagai pengedar sabu. AEP dan KPR mendapat sabu dari R seorang napi di Lapas Kabupaten Sragen.

Kemudian terhadap kedua pelaku dilakukan penangkapan dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Setelah itu kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Iqbal Gwijangge absen melawan Malaysia, ini beberapa pemain yang disiapkan pelatih Bima Sakti...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X