Penerima PKH di Banjarnegara Jadi Pengedar Miras Jenis Ciu, Kulakan dari Sukoharjo, Ini Tindakan Aparat

photo author
- Jumat, 15 Juli 2022 | 14:33 WIB
Petugas Satpol PP Banjarnegara saat mengamankan barang bukti dari pengedar miras yang juga penerima PKH. (Mochtar Muhammad)
Petugas Satpol PP Banjarnegara saat mengamankan barang bukti dari pengedar miras yang juga penerima PKH. (Mochtar Muhammad)

BANJARNEGARA, harianmerapi.com - Seorang penerima manfaat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial di Kelurahan Krandegan Banjarnegara diketahui menjadi pengedar minuman keras (miras).

Temuan penerima PKH dengan inisial SU yang menjadi pengedar miras jenis ciu diungkapkan petugas Satpol PP Banjarnegara pada Kamis (14/7/2022).

Hasil dari menjadi pengedar miras tersebut digunakan untuk membangun rumah dua lantai di Banjarnegara padahal dia merupakan penerima PKH.

Baca Juga: Desa Wisata Tepus raih 50 besar ADWI, Sekolah TInggi Pariwisata AMPTA Yogya ikut bangga

Sejumlah petugas Satpol PP menyita sekitar 200 liter ciu dari rumah penerima PKH yang terletak di Kelurahan Krandegan RT 01/01 Banjarnegara.

"Perkara ciu ini akan kami proses secara hukum sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara tentang Minuman Keras," penyidik Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadhi, mewakili Kasatpol PP Banjarnegara Esti Widodo.

"Sedangkan tentang kepesertaan Program PKH, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar dibatalkan," tambahnya.

Menurut Sugeng, perbuatan SU sebagai pengedar miras diketahui atas informasi dari masyarakat. SU sudah sekitar 5 tahun menekuni usaha tersebut.

Baca Juga: Lokasi CCTV ETLE di Kota Semarang, Begini Alur Lengkap Tilang Elektronik kepada Terduga Pelanggar Lalu Lintas

"Dia secara rutin kulakan ciu ke Bekonang Sukoharjo, kemudian dijual dalam kemasan dengan harga Rp50 ribu per kemasan," katanya, mengutip pengakuan SU.

Dari setiap kali kulakan ciu, SU mendapat keuntungan minimal Rp5 juta. Pemasaran ciu dilakukan di wilayah kota Banjarnegara dan sekitarnya.

Sugeng menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui, sejak Januari 2022 SU ikut mengakses program bantuan sosial PKH Kemensos.

Baca Juga: Prostitusi online, mucikari terjerat hukum, lelaki hidung belang melenggang

"Ini tentu tidak adil. Dia memiliki rumah bagus berlantai dua, tetapi mendapat bantuan sosial. Harus dialihkan kepada warga miskin yang berhak," ujarnya pula. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X