Miras Oplosan Renggut Nyawa, Hukuman Tidak Efektif

photo author
- Senin, 23 Mei 2022 | 09:30 WIB
Ilustrasi (dok harian merapi)
Ilustrasi (dok harian merapi)



LAMA tak terdengar, kasus miras oplosan kembali menelan korban jiwa. Tiga nyawa melayang setelah menenggak miras oplosan. Ketiganya adalah warga Berbah Sleman.


Tragedi belum usai karena dua orang lainnya masih berjuang antara hidup dan mati. Mereka dalam kondisi kritis setelah pesta miras oplosan di sebuah gudang rosok di Jogotirto Berbah Sleman Senin lalu.

Tiga korban meninggal yang sudah teridentifikasi yakni berinisial AA (42), S (42) dan T, mereka merupakan warga Berbah Sleman. Sedangkan identitas dua orang yang mengalami kritis, masih dalam pendataan.

Baca Juga: Petung Jawa Weton Senin Wage 23 Mei 2022, Punya Antibodi dan Memiliki Bakat Pandai Bicara

Mengapa masih saja ada orang bertindak absurd menganiaya diri sendiri hingga meregang nyawa ? Menenggak miras oplosan jelas bentuk aniaya diri. Karena setelah menenggak miras, pelaku akan mengalami kesakitan hingga berujung kematian. Sudah banyak kasus yang menunjukkan keganasan miras oplosan. Mengapa tak juga kapok ?

Itulah yang belum ditemukan jawabnya. Menenggak miras oplosan, entah seperti apa bentuk oplosannya, selalu rentan nyawa melayang. Bahkan, ada yang aneh-aneh, misalnya mengoplos dengan obat nyamuk dan sejenisnya, yang katanya memberi sensasi tersendiri. Selagi masih ada yang jualan miras oplosan, maka konsumennya selalu ada.

Polisi berhasil membekuk penjual miras, namun masih diselidiki bahan oplosannya. Tentu saja penjual miras ini bakal menghadapi ancaman pidana karena telah mengakibatkan nyawa melayang. Sedang mereka yang meninggal tentu saja tak perlu mempertanggungjawabkan apa-apa.

Baca Juga: Cerita Horor di Toilet Rest Area 2: Ditanya Tidak Menjawab, Tidak Ada Pantulan Wujud di Cermin

Bagaimana dengan mereka yang hidup ? Andai sehat, mereka akan dimintai keterangan polisi. Soal apakah bakal menghadapi ancaman pidana atau tidak, tergantung penyelidikan polisi.

Rasanya hukuman terhadap mereka yang mengonsumsi miras tidak cukup efektif. Sebab, kenyataannya pesta miras terus berlangsung meski secara sembunyi-sembunyi. Polisi harus menertibkan para penjual miras.

Diakui, sejauh ini banyak pelanggaran terkait tata niaga miras. Miras, asal dilengkapi izin memang diperbolehkan beredar, meski terbatas, misalnya di hotel-hotel berbintang yang khusus melayani wisman.

Baca Juga: Tri Saktiyana Jadi Penjabat Bupati Kulon Progo, Wanti-Wanti Tak Ada Setoran ke Atasan

Kenyataannya, di warung-warung kelontong mudah didapatkan miras, dari mana mereka mendapatkan ? Inilah yang harus diselidiki aparat penegak hukum. Karenanya kita setuju digencarkan razia miras, agar korban tidak berjatuhan. Apalagi, sudah terbukti miras menjadi pemicu terjadinya kejahatan. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X