BANTUL, harianmerapi.com - Sebanyak 158 botol minuman keras (miras) jenis oplosan disita aparat Satsamapta Polres Bantul di sebuah rumah produksi Dusun Neco Kalurahan Sabdodadi Kapanewon Bantul.
Selain miras oplosan, petugas kepolisian juga menyita bahan baku pembuatan minuman haram tersebut.
"Terungkapnya rumah produksi miras oplosan itu, berawal dari informasi warga masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah tersebut," ujar Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK dalam keterangan pers, Selasa (12/10/2021).
Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Baca Juga: Sempat Disebut Dekat, Begini Kata Bupati Bantul Terkait Oknum Kasus Petani Nawungan
Ternyata informasi masyarakat terbukti adanya produksinya miras di tengah kampung.
Untuk itu petugas melakukan penggerebegan yang berhasil menyita 158 botol miras oplosan dan bahan baku antara lain 1 karton minuman energi, 1 karton minuman ringan dan 16 plastik berisi alkohol murni.
Disebutkan, pemilik rumah diketahui berinisial SH (50) beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres berjanji akan terus memberantas penyakit masyarakat termasuk memberantas miras dan narkoba di wilayah hukum Bantul.
Baca Juga: Ini Cara Mudah Dapatkan QR Code PeduliLindungi Bagi Pengelola Area Publik dan Usaha
Hal ini dikarenakan keberadaan miras oplosan merupakan minuman berbahaya dan sudah banyak menelan korban jiwa.
"Kami akan terus menggelar razia memberantas keberadaan penjual miras di Bantul," imbuhnya.
Selain itu, Ihsan juga mengimbau warga masyarakat berperan aktif membantu petugas dengan melaporkan setiap peredaran miras dan narkoba yang terjadi di lingkungan. *