Jaga Kondusifitas Daerah, Satpol PP Sukoharjo Sita Puluhan Botol Miras

photo author
- Sabtu, 18 September 2021 | 14:12 WIB
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo menunjukan barang bukti sitaan puluhan botol miras. (Istimewa)
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo menunjukan barang bukti sitaan puluhan botol miras. (Istimewa)

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo perketat pengawasan wilayah dengan memperbanyak melakukan operasi sasaran peredaran minuman keras (miras). Hasilnya dalam beberapa hari terakhir mengamankan puluhan botol miras dari berbagai jenis dan merek.

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Sabtu (18/9) mengatakan, pengetatan wilayah dilakukan setelah ada informasi masyarakat terkait peredaran miras masih marak terjadi meski kondisi sekarang ditengah pandemi virus Corona.

Satpol PP Sukoharjo menurunkan petugas patroli menyasar sejumlah tempat untuk mengecek dan memeriksa lokasi sesuai laporan masyarakat.

Baca Juga: 63 Kiai dari 63 Ponpes di Sukoharjo Terima Bantuan Program Jogo Kiai

Hasilnya diketahui Satpol PP Sukoharjo menemukan pelanggaran peredaran miras. Petugas dalam operasi mengamankan puluhan botol miras ilegal dari berbagi jenis dan merek.

"Total ada 99 botol miras yang disita dan diamankan petugas dalam operasi Satpol PP Sukoharjo," ujarnya.

Miras tersebut didapati Satpol PP Sukoharjo dari dua penjual di wilayah Kecamatan Bendosari dan Kecamatan Polokarto. Rinciannya, penjual di Kecamatan Bendosari sebanyak 13 botol ciu, delapan botol bir, 17 botol drag bir, sembilan anggur merah, satu botol anggur kolesom, dan satu botol Vodka. Sedangkan penjual di Kecamatan Polokarto petugas mengamankan 24 botol ciu, 13 botol anggur merah, dan 13 botol bir.

Baca Juga: Dengan Alasan Berhalusinasi, Bapak Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri

Satpol PP Sukoharjo mengamankan semua barang bukti tersebut dari penjual. Petugas juga memberikan peringatan dan sanksi tegas atas pelanggaran yang dilakukan kedua penjual tersebut.

"Miras itu ditemukan petugas di rumah penjual. Satpol PP Sukoharjo menekan peredaran miras dan pelanggaran lainnya. Terlebih lagi sekarang masih pandemi virus Corona," lanjutnya.

Heru menegaskan, dasar operasi miras dilakukan Satpol PP Sukoharjo mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjual Minuman Beralkohol. Satpol PP Sukoharjo akan terus melakukan operasi dan meminta pada masyarakat untuk ikut aktif memberikan informasi pada petugas.

Baca Juga: Melalui Pameran Coffex Istanbul 2021, Indonesia Raih Komitmen Pembelian 600 Ton Biji Kopi

"Operasi penyakit masyarakat terus dilakukan Satpol PP Sukoharjo untuk menjaga kondusifitas daerah ditengah pandemi virus Corona. Salah satu sasaran operasi pekat yakni peredaran miras disemua wilayah di Kabupaten Sukoharjo," lanjutnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X