Polisi Gerebek Rumah Penimbun Miras 'Gedhang Klutuk'

photo author
- Rabu, 2 Juni 2021 | 08:05 WIB
01miras
01miras


GALUR (MERAPI) - Sebuah rumah yang menjadi tempat penyimpanan minuman beralkohol memabukkan di wilayah Kauman, Tirtorahayu, Galur, Kulonprogo digerebek petugas Satres Narkoba Polres Kulonprogo. Di dalamnya, ditemukan puluhan miras buatan lokal dengan merk Mafia Gedhang Setan Drinking Local Pride serta Gedhang Klutuk Familia Satu Botol Seribu Cerita atau biasa disebut Gedhang Klutuk.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry kepada wartawan, Selasa (1/6) menyampaikan, penggerebekan itu dilakukan petugas pada Jumat pekan lalu. Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli yang dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Kulonprogo bersama dengan anggota Satsabhara di wilayah Wates sekira pukul 22.30 WIB. Dalam patroli, petugas memergoki seorang warga yang membawa minuman memabukkan.

"Ada 15 botol minuman memabukkan yang dibawa saksi atas nama RPN. Minuman ini sering disebut Gedhang Klutuk," kata Jeffry, Selasa (1/6).
Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa minuman tersebut berasal dari seorang warga Kauman Galur, ORT alias Rino. Pagi harinya, petugas mendatangi kediaman Rino dan menemukan 59 botol minuman memabukkan Gedhang Klutuk.
"Sebanyak 48 botol berkapasitas 1,5 liter kemudian 11 botol lainnya berkapasitas 600 ml. Petugas juga mendapati uang tunai Rp 790.000 dan HP," kata Jeffry.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan petugas untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Jefry, hingga kini polisi masih menyelidiki pembuat miras lokal Kulonprogo itu. Dia menjelaskan, tersangka pemilik rumah penyimpanan miras Gedhang Klutuk dijerat Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subsider Pasal 11 juncto Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 7 Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol dan atau minuman memabukkan lainnya.(Unt)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X