SLEMAN, harianmerapi.com- Dua orang begal sadis yang diamankan aparat Polres Sleman KT (25) warga Banyurejo Tempel Sleman dan FR (24) warga Sendangrejo Minggir Sleman ternyata mabuk minuman keras sebelum beraksi.
Mereka melakukan hal itu untuk memperlancar aksinya.
Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Rony Prasadana SIK kepada wartawan, Selasa (28/9/2021) menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan residivis.
KT residivis kasus pencurian dan pencabulan keluar penjara Juli 2021, sedangkan FR residivis kasus penganiayaan tahun 2019.
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, 2 Begal Motor Sadis di Sleman Ditembak Polisi
"Mereka melakukan aksinya karena terpengaruh minuman keras. Karena sebelum beraksi mereka pesta miras, kemudian keliling untuk mencari sasaran," ucapnya.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, aparat Polres Sleman menembak dua orang begal motor sadis, Minggu (26/9/2021) malam. Mereka beraksi dengan menodong korban pakai pedang sebelum merampas motornya.
Baca Juga: 2 Begal Sadis yang Tewaskan Korbannya Dibekuk Polrestabes Semarang
Polisi masih mengembangkan informasi di mana saja mereka beraksi. Keduanya dibekuk di Temanggung.*
Artikel Terkait
Perampok Rp775 Juta dari ATM BRI di Rohul Berhasil Ditangkap Polisi
Perampok Toko Emas di Medan Ditembak Mati
Senjata Api Perampok 6,8 Kilogram Emas di Medan Dibeli dari Aceh
Emas 6,8 Kg yang Digasak Perampok di Medan Senilai Rp 6,5 M, Kapolda Sumut: Masih Utuh, Belum Dijual Pelaku