KARANGANYAR, harianmerapi.com - Sebanyak 2,4 juta batang rokok serta 475,22 liter minuman keras (miras) ilegal disita petugas Bea Cukai dari berbagai kota di Jateng-DIY.
Barang Kena Cukai (BKC) ilegal itu diamankan oleh Bea Cukai dari alur pengiriman barang via market place.
Modus tersebut terbongkar berkat penelusuran petugas Bea Cukai dibantu kejaksaan, Satpol PP dan aparat lainnya di wilayah kanwil Jateng-DIY, Kudus, Semarang, Surakarta, Yogyakarta, Cilacap, Magelang, Purwokerto, dan Tegal.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Penimbunan BBM Solar Subsidi di Pati, 12 Tersangka Diamankan
Barang bukti yang disita berupa rokok dan miras itu akumulasi dalam kurun waktu 1 Januari-22 Mei 2022.
Nilai totalnya Rp2,81 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp1,86 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Muhammad Purwantoro mengatakan modus-modus penjualan BKC ilegal mulai bermunculan.
Baca Juga: Banjir Rob di Pantura, Kementerian PUPR Berlakukan Tanggap Darurat
Area sebarannya juga sudah merambah ke perkotaan dari sebelumnya di wilayah pinggiran.
Artikel Terkait
Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Karanganyar pada Bulan Ramadhan Menurun 50 Persen, Ini Penyebabnya
Seorang Kakek Tewas di Saluran Irigasi di Karanganyar, Diduga Terseret Air
Bupati Karanganyar Digugat Ketua RT Soal Pemotongan Dana Insentif RT untuk Bulan Dana PMI
Pengusutan Dugaan Korupsi Dana BUMDes Berjo Karanganyar, Giliran Kades dan Anggota DPRD Diperiksa Kejaksaan
DPRD Karanganyar Usulkan Pajak Bumi dan Bangunan Tak Tertagih Rp5,8 Miliar Dihapus, Ini Alasannya