KARANGANYAR, harianmerapi.com - Sebanyak 2,4 juta batang rokok serta 475,22 liter minuman keras (miras) ilegal disita petugas Bea Cukai dari berbagai kota di Jateng-DIY.
Barang Kena Cukai (BKC) ilegal itu diamankan oleh Bea Cukai dari alur pengiriman barang via market place.
Modus tersebut terbongkar berkat penelusuran petugas Bea Cukai dibantu kejaksaan, Satpol PP dan aparat lainnya di wilayah kanwil Jateng-DIY, Kudus, Semarang, Surakarta, Yogyakarta, Cilacap, Magelang, Purwokerto, dan Tegal.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Penimbunan BBM Solar Subsidi di Pati, 12 Tersangka Diamankan
Barang bukti yang disita berupa rokok dan miras itu akumulasi dalam kurun waktu 1 Januari-22 Mei 2022.
Nilai totalnya Rp2,81 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp1,86 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Muhammad Purwantoro mengatakan modus-modus penjualan BKC ilegal mulai bermunculan.
Baca Juga: Banjir Rob di Pantura, Kementerian PUPR Berlakukan Tanggap Darurat
Area sebarannya juga sudah merambah ke perkotaan dari sebelumnya di wilayah pinggiran.
"BKC ilegal ini dijual partai besar maupun kecil. Bahkan sudah pakai jasa titipan (jastip). Sinergitas diperlukan untuk memberantas. Dari TNI, Polri, Pemda, Kejaksaan dan lainnya," katanya dalam gelar barang bukti sekaligus Kick Off Operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2022 di kantor Bea Cukai Surakarta, Selasa (24/5/2022).
Dengan temuan ini, ia mengakui pemasaran BKC ilegal secara langsung mulai beralih ke market place.
Baca Juga: Mesin Jahit Misterius di Rumah Nenek 2: Ibu Tidak Sendiri, Disini Tinggal Sama Bapak
Sehingga ia meminta pelaku usaha pasar daring lebih selektif bermitra. Jangan sampai produk BKC ilegal dipromosikan di etalasenya.
Sosialisasi mengenai hal ini menggandeng Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Tengah.