KARANGANYAR, harianmerapi.com - DPRD Kabupaten Karanganyar mengusulkan penghapusan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp5,8 miliar yang tak tertagih.
Piutang PBB di Kabupaten Karanganyar itu selalu menjadi catatan kurang bagus dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tagihan PBB di Kabupaten Karanganyar itu awalnya mencapai Rp20 miliar kepada wajib pajak sejak tahun 2013 sampai sekarang.
Baca Juga: Bupati Gunungkidul Luncurkan Perangko 'Embung Nglanggeran', Promosikan Wisata Kelas Dunia
Setelah dilakukan penghapusan dan penyisiran, menyisakan tagihan Rp5,8 miliar. Sisanya sudah dihapus dan terdapat dobel SPPT.
“Kami diberi masukan ke konsultan agar tagihan itu dihapus saja. Karena selalu muncul dalam pemeriksaan BPK," kata Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo, Senin (23/5/2022).
"Artinya, tagihan itu diikhlaskan. Toh, wajib pajaknya juga sulit dicari kemana perginya. Mantri pajak di lapangan kehilangan jejak. Terjadi selama bertahun-tahun,” tambahnya.
Baca Juga: Tahanan Polsek Gedangsari Gunungkidul yang Kabur Berhasil Dibekuk, Bersembunyi di Sumatera Selatan
Badan Keuangan Daerah (BKD) selaku instansi pengampu pajak dan retribusi daerah sudah berusaha maksimal menagihnya.
Artikel Terkait
Seorang Kakek Tewas di Saluran Irigasi di Karanganyar, Diduga Terseret Air
Terkumpul 19,6 Ton Beras, Baznas Karanganyar Salurkan Zakat Fitrah ke 3.800 Penerima
Bupati Karanganyar Digugat Ketua RT Soal Pemotongan Dana Insentif RT untuk Bulan Dana PMI
Pengusutan Dugaan Korupsi Dana BUMDes Berjo Karanganyar, Giliran Kades dan Anggota DPRD Diperiksa Kejaksaan
Bayi Dibuang di Sungai Bengawan Solo Karanganyar Bikin Gempar Warga, Polisi Turun Tangan