DPRD Karanganyar Usulkan Pajak Bumi dan Bangunan Tak Tertagih Rp5,8 Miliar Dihapus, Ini Alasannya

photo author
- Senin, 23 Mei 2022 | 15:30 WIB
Logo Kabupaten Karanganyar (Pemkab Karanganyar)
Logo Kabupaten Karanganyar (Pemkab Karanganyar)

KARANGANYAR, harianmerapi.com - DPRD Kabupaten Karanganyar mengusulkan penghapusan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp5,8 miliar yang tak tertagih.

Piutang PBB di Kabupaten Karanganyar itu selalu menjadi catatan kurang bagus dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tagihan PBB di Kabupaten Karanganyar itu awalnya mencapai Rp20 miliar kepada wajib pajak sejak tahun 2013 sampai sekarang.

Baca Juga: Bupati Gunungkidul Luncurkan Perangko 'Embung Nglanggeran', Promosikan Wisata Kelas Dunia

Setelah dilakukan penghapusan dan penyisiran, menyisakan tagihan Rp5,8 miliar. Sisanya sudah dihapus dan terdapat dobel SPPT.

“Kami diberi masukan ke konsultan agar tagihan itu dihapus saja. Karena selalu muncul dalam pemeriksaan BPK," kata Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo, Senin (23/5/2022).

"Artinya, tagihan itu diikhlaskan. Toh, wajib pajaknya juga sulit dicari kemana perginya. Mantri pajak di lapangan kehilangan jejak. Terjadi selama bertahun-tahun,” tambahnya.

Baca Juga: Tahanan Polsek Gedangsari Gunungkidul yang Kabur Berhasil Dibekuk, Bersembunyi di Sumatera Selatan

Badan Keuangan Daerah (BKD) selaku instansi pengampu pajak dan retribusi daerah sudah berusaha maksimal menagihnya.

Usulan penghapusan tagihan sekaligus status wajib pajak mencuat dalam pandangan umum fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat rapat paripurna pada Kamis (19/5/2022).

Fraksi PKB meminta bupati mengurus penghapusannya, daripada tagihan terus terakumulasi dan mengusik target perolehan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: Waspada Virus Hendra, Begini Gejala dan Pencegahannya pada Manusia

Setahu Bagus, objek pajak dari PBB yang tak tertagih terjadi di Tawangmangu.

Pajak itu muncul dari transaksi jual beli tanah di kawasan wisata lereng Lawu itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X