Tahanan Polsek Gedangsari Gunungkidul yang Kabur Berhasil Dibekuk, Bersembunyi di Sumatera Selatan

photo author
- Senin, 23 Mei 2022 | 15:00 WIB
Logo Polres Gunungkidul (Polres Gunungkidul)
Logo Polres Gunungkidul (Polres Gunungkidul)

GUNUNGKIDUL, harianmerapi.com - Tim Buser Polres Gunungkidul dan Polsek Gedangsari berhasil meringkus JM alias Aji (30) yang kabur saat proses penyidikan.

JM merupakan seorang tahanan Polsek Gedangsari Gunungkidul dalam kasus tindak pidana pencurian yang kabur setahun lebih.

Dalam pelariannya dari Polsek Gedangsari Gunungkidul, tersangka diketahui bersembunyi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan sejak Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Bupati Gunungkidul Luncurkan Perangko 'Embung Nglanggeran', Promosikan Wisata Kelas Dunia

Kapolsek Gedangsari, AKP Pudjijono mengatakan, sejak tersangka melarikan diri dari sel tahanan Polsek Gedangsari, pihaknya bersama anggota Buser Polres Gunungkidul berupaya melakukan pencarian dan pengejaran.

"Keberadaan buron kasus pencurian ini akhirnya kami ketahui dan langsung dibekuk," katanya, Senin(23/5/2022).

Tersangka berhasil diringkus Tim gabungan dipimpin Kanit Pidum, Ipda Akbar Ramadhan yang bergerak ke daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Petani Milenial di Sukoharjo Punya Omzet Miliaran Rupiah:Tak Harus Kotor-kotoran Atau Punya Sawah Luas

Dari informasi awal, JM alias Aji bekerja di sebuah PT Perkebunan Sawit yang berada di wilayah Sukarami, Sekayu, Musi Banyuasin, Sumsel.

Namun sejak 2 bulan terakhir, dia tidak bekerja di tempat itu lagi. Tak menyerah sampai di situ saja, petugas terus mengumpulkan informasi dan akhirnya diketahui keberadaannya.

Anggota mendapat petunjuk jika yang bersangkutan berada di bedeng atau kontrakan bersama istrinya.

Baca Juga: Pascalebaran Penanganan Covid-19 Terus Membaik, Diimbau Tetap Disiplin Prokes

"Kemudian kami bergerak ke sana untuk memastikan dan ternyata ada di sebuah rumah kontrakan," imbuhnya.

Anggota kepolisian yang dibantu Resmob Musi Banyuasin akhirnya memperoleh alat bukti yang cukup kuat atas DPO tersebut dan akhirnya meringkus tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X