Kalurahan Getas Playen Gunungkidul Belum Dapat Cairkan Dana Desa, Ini Alasannya

- Minggu, 22 Mei 2022 | 17:30 WIB
Logo Kabupaten Gunungkidul (Pemkab Gunungkidul)
Logo Kabupaten Gunungkidul (Pemkab Gunungkidul)

GUNUNGKIDUL, harianmerapi.com - Pemerintah Kalurahan Getas Kecamatan Playen Gunungkidul hingga saat ini belum dapat mencairkan dana desa.

Sedangkan di kalurahan lain di wilayah Gunungkidul selain Kalurahan Getas Playen semuanya sudah bisa mencairkan dana desa.

Penjelasan alasan Kalurahan Getas Playen yang belum bisa mencairkan dana desa disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan KB Gunungkidul, Subiyantoro.

Baca Juga: Yuliyanto-Haris Tinggalkan Kompleks Kantor Walikota, Diiringi Isk Tangis Warga

Alasan belum cairnya dana desa untuk Kaluraha Getas Playen karena masih mendapatkan sanksi terkait penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh oknum perangkat kalurahan serempat.

Meskipun kasus tersebut sudah dilakukan proses hukum namun dalam pencairan dana desa masih menunggu putusan yang berketetapan hukum tetap atau inkrah.

Subiyantoro, menyatakan berkaitan dengan dana desa untuk Kalurahan Getas setelah proses hukum pihaknya masih akan mendiskusikan.

Baca Juga: Pencak Silat Indonesia Gagal Penuhi Target di SEA Games, Marciano Norman : Harus Evaluasi Menyeluruh

Ia tak bisa menjamin nantinya dana desa untuk Getas bisa dicairkan tahun ini atau tidak.

Pada tahun ini dana desa di Kalurahan Getas yang dapat dicairkan hanya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Sedangkan untuk program lainnya belum dapat dilakukan dan masih menunggu adanya ketetapan hukum berkaitan dengan vonis dari oknum perangkat yang disangka menyelewengkan dana desa tersebut.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Menjadi Endemi, Begini Cara Menangani Pasien yang Terpapar Virus Corona

Jika nantinya putusannya inkrah sebelum tanggal 15 Juni 2022, maka kemungkinan besar dana desa di Kalurahan Getas dapat dicairkan pada tahun berjalan.

"Hingga saat ini masih nunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah)," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X