Sementara itu Kepala BKD Karanganyar Kurniadi Maulato mengatakan penghapusan status wajib pajak berikut pemutihan tagihannya diserahkan bupati dalam kebijakannya mendatang.
Baca Juga: Benarkah Vaksin Covid-19 Dapat Mengubah DNA Manusia, Ini Faktanya
Problem itu cukup membuat gerah dari tahun ke tahun.
Sementara itu ia menyebut relaksasi pajak dan retribusi daerah yang sebelumnya berlaku di masa pandemi, kini sudah disetop.
“Relaksasi pajak dan retribusi selesai 2021. Sedangkan tahun ini, pajak dan retribusi ditagih," katanya.
Baca Juga: Cerita Horor di Toilet Rest Area 3: Ternyata Aku Masuk ke Proyek Bangunan yang Belum Selesai
"Ada yang bulanan ada pula yang tahunan. Relaksasi akibat pandemi pada tahun kemarin berupa penundaan jangka waktu pembayaran dan penghapusan denda keterlambatan. Jika mengharap keringanan kewajiban itu, kewenangan bupati langsung,” tambahnya. *