Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Karanganyar pada Bulan Ramadhan Menurun 50 Persen, Ini Penyebabnya

photo author
- Senin, 25 April 2022 | 15:25 WIB
Layanan Pengadilan Agama Karanganyar.  (Foto: Abdul Alim)
Layanan Pengadilan Agama Karanganyar. (Foto: Abdul Alim)

KARANGANYAR, harianmerapi.com - Pengadilan Agama Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah mencatat penurunan perkara perceraian hingga 50 persen pada bulan Ramadhan.

Tren penurunan perkara perceraian di Pengadilan Agama Karanganyar semacam ini dialami setiap bulan suci Ramadhan.

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Karanganyar selama bulan April hingga Jumat (22/4/2022), terdapat 67 perkara perceraian.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Ledakan Mercon yang Hancurkan Rumah di Plosokuning Sleman, Ada Oknum Mahasiswa

Rinciannya 14 perkara cerai talak dan 53 cerai gugat. Sedang secara keseluruhan terdapat 91 perkara masuk.

Selain perkara perceraian juga terdapat 3 perwalian, tiga dispensasi kawin, satu kewarisan dan satu perkara penetapan ahli waris.

Pada bulan tersebut sudah diputus pengadilan sebanyak 12 perkara cerai talak dan 34 cerai gugat.

Baca Juga: Yusman dan Galeri Kopi Macan Fasilitasi Pameran Gratis untuk Menggiatkan Kehidupan Berkesenian di Yogyakarta

Kemudian dua perkara perwalian, dua dispensasi kawin, dan satu penetapan ahli waris.

"Bulan Ramadhan menahan diri dari segala nafsu. Bulan penuh berkah. Mungkin mereka yang berniat berpisah, menunda dulu (cerai). Fokus beribadah di bulan suci," kata Panitera Pengadilan Agama Karanganyar, Khoirul Anam, Senin (25/4/2022).

Semua perkara tersebut mengalami penurunan sampai 50 persen lebih jika dibanding bulan sebelumnya.

Baca Juga: Direncanakan Pemugaran, Batu Bata Pagar Keraton Kartasura Digunakan Lagi

Pada Maret, Pengadilan Agama menerima permohonan 196 perkara sedangkan yang diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 91 perkara.

"Trennya seperti itu. Selama Ramadhan turun jumlah perkara perceraian yang diajukan oleh masyarakat," katanya.

"Kemungkinan akan mengalami kenaikan pascalebaran. Ada yang pulang kampung sambil merampungkan problem rumah tangga dengan cara bercerai," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X