SLEMAN,harianmerapi.com-Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Sleman menetapkan empat orang tersangka kasus ledakan mercon yang menghancurkan rumah Munadi di Plosokuning V RT 022/09 Minomartani Ngaglik Sleman, Jumat (22/4/2022) pagi lalu. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah seorang mahasiswa.
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi SIK mengatakan tersangka berinisial ADS yang merupakan mahasiswa kemudian MDA dan MFI keduanya klining servis dan EOP karyawan swasta. Keempat tersangka merupakan warga Ngaglik.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sudah membeli menyimpan dan meracik bahan berbahaya," kata Kombes Ary di Polda DIY, Senin (25/4/2022).
Dikatakan, penetapan tersangka tersebut setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Dari keterangan, mereka mendapatkan bahan pembuatan obat mercon tersebut secara online di tempat berbeda.
Dari lokasi kejadian polisi juga menemukan barang bukti berupa, Sulfur, chlorate, dan bubuk arangnya.
Juga ada dua mercon dengan berat 3 kiloan dan mercon renteng. Rencananya mercon itu akan digunakan saat lebaran.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Update Ledakan Mercon di Sleman: Rumah Munadi Hancur Akibat Petasan Sebesar Kaleng Cat 1 Kilogram
Diberitakan sebelumnya, Sebuah rumah milik Munadi warga Plosokuning 5, Minomartani, Ngaglik, Sleman, hancur akibat ledakan mercon. Bahkan, akibat ledakan tersebut, bagian depan rumah milik Munadi ambruk.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun ledakan itu sempat mengagetkan warga setempat yang sedang melakukan aktivitas.*